Kewarganegaraan

 1. Landasan Pendidikan Kewarganegaraan

v  UU No.20 Tahun 2003 Pasal 37 ayat 3, “Bahwa Kurikulum Pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Bahasa”.

v  PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 9 ayat:

  1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap prodi.
  2. Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

 LATAR BELAKANG

}  Bangsa Indonesia bertekad mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan, sehingga setiap warga negara berhak dan ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

}  Bangsa Indonesia cinta perdamaian, sehingga mempertahankan kedaulatan tidak harus dengan jalan perang.

}  Bangsa Indonesia menganut politik bebas aktif, oleh karena itu pertahanan keluar bersifat defensif, ke dalam bersifat preventif aktif.

}  Bentuk perlawanan rakyat Indonesia bersifat Kerakyatan, Kesemestaan, dan Kewilayahan.

BERBAGAI BENTUK LEMBAGA PERLAWANAN RAKYAT

  1. KEKUATAN POKOK
  2. PARTISIPASI RAKYAT
  3. LINGKUNGAN MAHASISWA

 KEKUATAN POKOK

Tahap Perkembangannya meliputi :

  1. Badan Keamanan Rakyat (BKR)
  2. Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
  3. Tentara Keselamatan Rakyat (TKR)
  4. Tentara Republik Indonesia (TRI)
  5. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Partisipasi rakyat

  1. Tentara Pelajar (TP)
  2. Mobilisasi Pelajar (MOBPEL)
  3. Laskar Wanita Indonesia (LASWI)
  4. Hizbullah

Lingkungan mahasiswa

  1. Wajib Latih Mahasiswa (WALAWA)
  2. Resimen Mahasiswa (MENWA)

                Tahun 1973/1974 WALAWA dihentikan, selanjutnya diselenggarakan

  1. Pendidikan Perwira Cadangan (PACAD)
  2. Pendidikan Kewiraan
  3. Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi

  1. Dapat melaksanakan hak dan kewajiban warga negara secara santun, jujur, dan demokratis.
  2. Menguasai pemahaman tentang beragam masalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Memupuk rasa NASIONALISME

BELA NEGARA

}  Merupakan sikap dan perilaku warganegara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (UU No.3 Tahun 2002)

Upaya Penyelenggaraan Bela Negara

  1. Pendidikan Kewarganegaraan
  2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
  3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan secara wajib
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi (UU No.3 tahun 2002)

 IMPLEMENTASI BELA NEGARA

Lingkungan Pendidikan, meliputi:

  1. Tahap awal, pada tingkat dasar sampai menengah melalui kegiatan OSIS, Kepramukaan, dll.
  2. Tahap lanjutan, yaitu pada tingkat perguruan tinggi melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Lingkungan Pekerjaan, dengan membentuk karyawan yang memiliki motivasi tinggi, disiplin, produktivitas sesuai profesi.

Lingkungan Masyarakat, dengan membentuk masyarakat yang dapat memahami nilai-nilai perjuangan bangsa.

 


2. NASIONALISME DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN IDENTITAS NASIONAL

NASIONALISME

Berasal dari kata:

Nation ; yaitu bangsa

Isme ; paham

Nasionalisme berarti paham kebangsaan

Dalam beberapa literatur ilmu-ilmu sosial, istilah nasionalisme berasal dari bahasa Latin, yaitu natio yang berarti bangsa  yang dipersatukan karena kelahiran, dan dari kata nasci yang dipersatukan karena dilahiran.

Nasionalisme berarti bangsa yang bersatu, karena faktor kelahiran yang sama. Secara objektif nasionalisme mengandung unsur-unsur yang berarti bahasa, ras, etnik, agama, peradaban (civilization), wilayah, negara, dan kewarganegaraan.

Unsur2 pokok tsb amat kuat membentuk nasionalisme ke arah pembentukan negara nasional. Pada awalnya dimulai adanya persamaan faktor2 tsb diatas, tetapi dalam perkembangannya muncul unsur2 tambahan, yaitu adanya persamaan hak dan kewajiban bagi setiap orang memegang peranan dalam kelompok masyarakatnya serta adanya persamaan kepentingan ekonomi yang kemudian dikenal dengan istilah nasionalisme modern, sehingga nasionalisme memegang peranan yang sangat penting dalam menopang  tumbuhnya persatuan dan kesatuan.

Konsep Nasionalisme Dalam Perspektif Ilmu Sosial Dan Politik

Ø  National : sbg masalah kebangsaan yg menyeluruh seperti terkandung anatara lain dlm istilah kepentingan nasional (national interest), keamanan nasional (national security), dan pertahanan nasional (national defence).

Ø  Nationalism : sbg semangat kebangsaan yang dilandasi oleh rasa sebangsa dan setanah air serta senasib sepenanggungan.

Ø  Nationality : warganegara yg sadar akan hak dan kewajiban dlm segala bidang, disamping itu nationality atau identitas nasional melekat pada warganegara yg memegang paspor. Identitas tsb antara lain berupa bendera kebangsaan (national flag).

Ø  Nationhood : sbg kualitas kesadaran setiap warganegara terhadap semua masalah national,nationalism, nationality.

 Perkembangan Konsep Nasionalisme

¢  Nasionalisme bangsa tumbuh dan berkembang sbg jwbn atas kondisi struktur sosial yg ada. Nasionalisme bngsa Indonesia lahir dibawah tekanan penjajahan. Oleh karena itu, Nasionalisme Indonesia bersifat anti penjajahan, anti kolonialisme dan anti imperialisme.

¢  Nasionalisme lahir utk memerangin kemiskinan dan kebodohan sbg akibat penjajahan, karena lahir utk menentang dan mengusir penjajah, maka nasionalisme Indonesia bersifat integratif.

Sifat Integratif ini, mencakup tiga aspek, yaitu :

¢  Pertama, integritas etnis, mewujudkan satu kesatuan bangsa yg disimbolkan lewat Sumpah Pemuda.

¢  Kedua, integritas sosial, yg dicerminkan dgn upaya Bangsa Indonesia utk mewujudkan sistem kehidupan “sama rata sama rasa”.

¢  Ketiga, integritas kultural yag dicerminkan dgn mewujudkan bahasa nasional.

Nasionalisme, adalah sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, wilayah, serta cita-cita dan tujuan, sehingga masyarakat suatu bangsa tersebut memiliki kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.

Hal yang mendorong munculnya paham nasionalisme:

  1. Adanya campur tangan bangsa lain
  2. Adanya keinginan dan tekad bersama melepaskan diri dari belenggu kekuasaan absolut
  3. Adanya ikatan rasa senasib dan seperjuangan

 Perbedaan Nasionalisme Bangsa Indonesia Dengan Bangsa Lain

¢  Pertama : nasionalisme kita bersifat kerakyatan sosialistis yg bercita-cita mewujudkan msyrkt adil makmur, masyarakat yg berkesejahteraan dan keadilan.

¢  Kedua : nasionalisme kita bersifat demokratis utuk mewujudkan tata hubungan dalam masyarakat seimbang dan serasi.

¢  Ketiga : nasionalisme kita bersifat politis untuk mewujudkan negara kesatuan, merdeka dan berdaulat.

Kelahiran Nasionalisme Indonesia

¢  Kelahiran nasionalisme kita dibidani oleh para kaum terpelajar, baik priyayi terpelajar ataupun terpelajar dalam arti kaum sarjana.

¢  Budi Otomo (1908) merupakan organisasi yang bersifat polisentris. Lahir dari tangan-tangan kaum terpelajar. Budi Otomo memberikan sumbangan yg penting dalam merumuskan cita-cita kemajuan bangsa.

¢  Selain Budi Otomo, berdiri pula Serikat Islam (1911) , yang berisikan pedagang2 muslim pribumi, yg mengupayakan usaha memperkuat ekonomi rakyat kecil.

¢  Selain Budi Otomo dan Serikat Islam, berdiri juga organisasi Muhammadiyah (1912), dan Taman Siswa sebagai organisasi perjuangan pergerakan kemerdekaan yang idealis dalam memperjuangkan pendidikan pada masa penjajahan.

 Pengertian dan Konsep Identitas Nasional

  • Dalam banyak literatur dan referensi, istilah identitas diartikan sebagai ciri, tanda, jati diri yang melekat pada seseorang
  • Nasional diartikan sebagai bangsa
  • Jadi identitas nasional secara harafiah mengandung makna ciri khas dan jati diri yang melekat pada suatu bangsa
  • Konsep identitas nasional itu sendiri syarat dengan nilai-nilai politis untuk membedakan antara jati diri bangsa yang satu dengan bangsa yang lain

 Identitas nasional

Ø  Identitas ; ciri atau sifat yang melekat pada seseorang/kelompok yang membedakan antara seseorang dengan kelompok lain.

Ø  National ; identitas yang melekat pada kelompok lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan seperti budaya, bahasa, agama, cita-cita maupun tujuan.

Identitas Nasional yaitu suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa yang secara fisiologis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.

 Unsur pembentuk identitas nasional

  1. Suku Bangsa
  2. Agama
  3. Kebudayaan
  4. Bahasa

Faktor yang mempengaruhi pembentukan identitas nasional

  1. Primordial (Ikatan Kekerabatan)
  2. Sakral
  3. Sejarah
  4. Kepemimpinan Tokoh

Pendapat Winarno (2007)

  • Identitas nasional disamakan dengan identitas kebangsaan
  • Identitas itu sendiri menurutnya secara etimologis berasal dari kata “identitas” dan “nasional”
  • Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang mengandung arti harafiah ciri, tanda, jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain

Dengan demikian, identitas berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang dimiliki seseorang, kelompok, masyarakat, bahkan suatu bangsa sehingga dengan identitas itu bisa membedakan dengan yang lain

Sedang kata nasional, merujuk pada konsep kebangsaan. Kata nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekadar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa dan sebagainya

Dimensi Identitas Nasional

Konsep identitas nasional sebagai atribut bangsa itu sendiri sesungguhnya memiliki banyak dimensi, baik dimensi politik, sosial, budaya, ekonomi, ideologi maupun pertahanan dan keamanan

Dari dimensi politik, identitas nasional merupakan suatu konsep politik untuk mempersatukan dan menyatukan berbagai kelompok masyarakat yang berbeda dari segi suku bangsa, ras, agama, budaya dan adat istiadat, bahasa dan lain-lain ke dalam ikatan politik kebangsaan yang bersifat integratif

Dari dimensi sosial budaya, identitas nasional merupakan suatu konsep sosial budaya untuk mengangkat budaya nasional sebagai puncak budaya-budaya daerah yang tersebar mulai dari Sabang sampai Merauke yang kemudian menimbulkan ikatan emosional nasionalisme budaya. Bahwa budaya nasional bangsa kita berbeda dengan budaya bangsa lain

Dari dimensi ekonomi, identitas nasional merupakan suatu konsep ekonomi Pancasila, suatu model ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan dijiwai pada sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dari dimensi ideologi, identitas nasional dicirikan melalui ideologi Pancasila yang kemudian membedakan dengan ideologi nasional bangsa dan negara lain, seperti ideologi liberalis-kapitalis negara-negara barat dan ideologi komunis-sosialis negara Cina, Korea Utara dan negara komunis lainnya

Dari dimensi pertahanan keamanan, identitas nasional dicirikan melalui konsep sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dalam rangka menjaga eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, NKRI

 Kemunculan Identitas Nasional Sebagai Fondasi Persatuan dan Kesatuan Bangsa

  • Identitas nasional suatu bangsa dan negara tidak datang dengan tiba-tiba, melainkan melalui proses yang panjang dengan segala variabel yang membentuknya
  • Kelahiran identitas nasional dipengaruhi oleh banyak variabel dan faktor yang saling berkaitan satu sama lain
  • Variabel atau faktor itu dapat saja berkaitan dengan kondisi obyektif bangsa itu sendiri, tetapi dapat juga berkaitan dgn kondisi subyektif sbg persepsi bangsa itu sendiri terhadap dirinya dan lingkungannya

Pendapat Joko Suryo (2002)

  • Kelahiran identitas nasional dikaitkan dengan faktor obyektif bangsa dan faktor subyektif bangsa itu
  • Faktor obyektif yang dimaksudkan adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan aspek geografis-ekologis dan demografis
  • Sedangkan faktor subyektif adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan faktor historis (sejarah bangsa), politik, sosial dan kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa itu

 1.       Faktor Primer (Faktor Utama)

Faktor primer meliputi etnisitas, teritorial, bahasa, agama dll yang sejenisnya. Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa (etnis), bahasa, agama, wilayah (region) dan bahasa daerah merupakan satu kesatuan, meskipun berbeda-beda dengan kekhasannya masing-masing. Unsur-unsur yang beraneka ragam yang masing-masing ciri khasnya sendiri-sendiri menyatukan diri dalam suatu persekutuan hidup bersama ke dalam ikatan yang disebut bangsa Indonesia

2. Faktor Pendorong

¢  Meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern, sentralisasi dan pembangunan lainnya dalam kehidupan bernegara

¢  Hal ini menjadi bagian penting karena bagi suatu bangsa, kemajuan IPTEK serta pembangunan bangsa dan negara merupakan identitas nasional yang bersifat dinamis

 3. Faktor Penarik

¢  Meliputi kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi dan pemantapan sistem pendidikan nasional

¢  Bagi bangsa Indonesia unsur bahasa telah mempersatukan dan menyatukan berbagai suku bangsa yang berdiam di negara Indonesia

4. Faktor Reaktif

¢  Meliputi penindasan, dominasi dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat

¢  Bagi bangsa Indonesia hampir setengah abad dikuasai oleh bangsa lain (Belanda, Inggris, Jepang) sehingga mendorong reaksi balik dari seluruh suku bangsa untuk bersatu dan dipersatukan oleh persamaan nasib

 Bentuk-bentuk identitas nasional indonesia

  1. Identitas Fundamental; Pancasila sebagai falsafah bangsa, dasar negara, dan ideologi negara.
  2. Identitas Instrumental, meliputi: Lambang Negara Burung Garuda, Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Indonesia, Bendera Merah Putih, semboyan Bhineka Tunggal Ika.
  3. Identitas Alamiah, meliputi bentuk secara fisik, yaitu bentuk negara kepulauan, keberagaman suku, bahasa, agama, budaya, kondisi morfologis, dll.

Pengaruh globalisasi

Dalam era Globalisasi, akan terjadi proses “Akulturasi” saling meniru dan mempengaruhi antar budaya bangsa.

Globalisasi selain memberi peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi di segala aspek kehidupan, juga memberikan ancaman dan tantangan antara lain:

  1. Semakin menonjolnya sikap individualistis.
  2. Semakin menonjolnya sikap materialistis yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan diukur dari hasil seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini berakibat bagaimana cara memperoleh menjadi tidak dipersoalkan lagi, bila hal ini terjadi berarti etika dan moral dikesampingkan.

 


3. DINAMIKA BANGSA INDONESIA


DINAMIKA BANGSA INDONESIA

  1. PASCA AWAL KEMERDEKAAN (1945-1950)
  2. MASA DEMOKRASI LIBERAL (1950-1959)
  3. MASA DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1965)
  4. ORDE BARU (1966-1998)
  5. PASCA REFORMASI 1998

 Pasca awal kemerdekaan

}  Periode ini menjadi tahun-tahun bersejarah dalam memperjuangkan

}  dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Bapak proklamator Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, Indonesia berhak menentukan sendiri ritme kehidupan bernegara tanpa campur tangan pikhak lain.

}    Konsep negara kesatuan pada periode 1945-1949 dituangkan dalam Undang-Undang Dasar negara. Pada periode tersebut Undang-undang Dasar negara Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945 menjadi konstitusi pertama yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

}  Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melantik Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden dan menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan UUD 1945 sebagai Konstitusi.

}  Kemudian dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai parlemen sementara hingga pemilu dapat dilaksanakan. Kelompok ini mendeklarasikan pemerintahan baru pada 31 Agustus 1945 dan menghendaki Republik Indonesia yang terdiri dari 8 provinsi: Sumatra, Kalimantan (tidak termasuk wilayah Sabah, Sarawak dan Brunei), jawa Barat, jawa Tengah, jawa Timur, Sulawesi, Maluku (termasuk Papua) dan Nusa Tenggara.

14 November 1945 : Pemerintah Keluarkan Maklumat Tentang Peralihan Sistem Pemerintahan

Setelah Pemerintah Indonesia mengalami tentangan dari Kelompok Oposisi di KNI-P karena kurang setuju tentang pembentukan Sistem Pemerintahan Presidensiil yang dianggap bisa membuat kekuasaan Presiden tak terbatas dan PNI sebagai Partai tunggal seperti pemerintahan dikhawarirkan akan berubah menjadi Diktator. Sehingga pada tanggal  14 November 1945 dikeluarkanlah Maklumat yang merubah sistem pemerintahan Presidensiil menjadi Parlementer.

 PERLAWANAN TERHADAP SEKUTU DAN NICA

}  PERTEMPURAN SURABAYA

Kedatangan sekutu tanggal 25 Oktber 1945 di Surabaya pada awalnya disambut baik oleh masyarakat Surabaya karena bertujuan untuk menciptakan kedamaian indonesia dengan Jepang di Surabaya, namun pada  pelaksanaan mereka  tidak menjalankan tugas dengan baik hingga menimbulkan kemarahan masyarakat Surabaya. Terbunuhnya Jendral Mallaby  pada tanggal  30 Oktober 1945  dalam sebuah insiden  di Gedung Bank Internatio yang memicu kemarahan pihak Sekutu dan memaksa rakyat Surabaya mengadakan perlawanan terhadap sekutu yang terkenal dengan pertempuran Surabaya. Konflik tersebut terjadi hingga tanggal 28 November 1945 meskipun masih saja terjadi perlawanan sporadis di berbagai daerah di Surabaya.

 }  PERTEMPURAN PALAGAN AMBARAWA

Kedatangan pihak Sekutu di Ambarawa pada tanggal 20 Oktober 1945  dan pada tanggal 2 Nov1945 berhasil mengadakan perundingan dengan Indonesia hingga menghasilkan  beberapa kesepakatan. Namun pada pelaksanaanya  Sekutu mengingkari isi perjanjian tersebut hingga memicu kemarahan TKR dan Kelaskaran rakyat dan memaksa untuk mengadakan perlawanan  terhadap sekutu. Pertempuran pertama  terjadi pada tanggal 20 Nov. 1945 yang meluas hingga di seluruh daerah di Ambarawa hingga tanggal 12 Desember 1945 dengan hasil TKR dan Kelaskaran berhasil mengusir Sekutu dari bumi Ambarawa. pintu masuknya sekutu dari sektor laut dan dapat mengancam 3 kota besar di Jawa Tengah.

 }  PERTEMPURAN MEDAN AREA

Kedatangan pasukan NICA di Sumatra Utara padatanggal 9 Oktober  dengan membonceng Sekutu .permasalahan muncul setelah NICA membebaskan para tawanan perang  dan langsung membentuk pasukan KNIL, hal inilah yang memicu  timbulnya konflik antara pemuda medan dan KNIL. Pertempuran pertama terjadi pada tanggal 13 Oktober hingga menjalar ke berbagai daerah. Mengetahui insidentersbut maka Inggris memberi ultimatum kepada rakyat Medan untuk menyerah dan menyerahkan semua senjata dan memasang peringatan di setiap penjuru kota sejak itu maka peristiwa itu dikelnal dengan sebutan “MedanArea”.

 }  BANDUNG LAUTAN API

Kedatangan Sekutu yang diboncengi NICA pada tanggal 17 Oktober 1945 langsung memberikan teror kepada masyarakat bandung dan meminta masyarakat untuk segera mengosongkan wilayah Bandung, namun hal itu ditolak dan masyarakat meminta diadakan pmeersetujuan dengan Sekutu untuk membagi Bandung menjadi dua yaitu Bandung Utara dikuasai oleh Sekutu dan Bandung Selatan oleh Indonesia. Namun pada perkembanganya Sekutu mengeluarkan Ultimatum kepada Indonesia untuk segera mengosogkan seluruh Bandung. Sedangkan pemerintah Pusat di Yogyakarta memerintahkan agaar masyarakat Bandung tetap bertahan, namun karena banyaknya tekanan akhirnya masyarakat  meninggalkan kota Bandung untuk hijrah ke Yogyakarta tetapi sebelum mereka hijrah mereka membakar semua kota Bandung agar tidak dapat digunakan sebagai markas Sekutudi Jawa Barat.

 }  PERTEMPURAN MARGARANA

Hasil perundingan Linggajati yang memutuskan secara de facto wilayah Indonesia hanya Jawa, Sumatra dan Madura mengakibatkan rasa kurang puas dari masyarakat Bali karena tidak diakui sebagai bagian dari Indonesia. Sementara itu rencana Belanda untuk mendirikan negara boneka Indonesia Timur di Bali ditolak oleh I Gusti Ngurahrai sebagai pimpinan angkatan perang di Bali. Untuk menunjukan sikap menentang pada tanggal 18 Novembar 1946 I Gusti Ngurahrai mengadakan penyerangan di daerah utara Tabanan, pada awalnya berhasil namun Belanda membalas dengan mengerahkan kekuatan pasukan penuh dan akhirnya karena kurangnya persenjataan dan jumlah pasukan maka I Gusti Ngurahrai beserta pasukanya dan sebagian masyarakat Bali gugur dalam pertempuran itu , sejak saat itu masyarakat bali menyebut pertempuran itu dengan “Puputan Margarana”.

 }  SERANGAN UMUM TERHADAP KOTA YOGYA 1 MARET 1949

Puncak serangan umum terhadap kota yogyakarta  terjadi pada tanggal 1 Maret 1949, dipimpin oleh Letnan Kolonel Sueharto, Komandan Brigade 10 Daerah wehrkreise III yang membawahi daerah Yogyakarta. Pos komando saat itu di tempatkan di desa MUTO. Untuk memudahkan penyerangan dibentuk sektor-sektor, sektor Barat dipimpin oleh Mayor Vintje Sumual, Sektor selatan dan Timur  dipimpin oleh Mayor Sardjono, sektor Utara dipimpin oleh Mayor Kusno. Untuk sektor Kota ditunjuk Letnal Amir Murtono dan Letnan Masduki.

  Perundingan-Perundingan

}  PERMULAAN PERUNDINGAN INDONESIA BELANDA ( 10 Februari 1946)

}  PERUNDINGAN LINGGARJATI

}  RESULUSI DEWAN KEAMANAN PBB

}  SERANGAN UMUM 1 MARET 1949

}  PERSETUJUAN ROEM ROYEN ( 7 MEI 1949)




Pengesahan penyerahan kedaulatan ini dilakukan di dua tempat, yakni Jakarta, Indonesia dan Amsterdam, Belanda.

Selain Belanda dan Indonesia, ada satu pihak yang terlibat di dalam KMB saat itu, yaitu United Nations Commissioner of Indonesia (UNCI) yang bertindak sebagai penengah.

Perundingan yang berlangsung lama dan diselingi beberapa perdebatan alot akhirnya menghasilkan sebuah perjanjian dengan isi yang di antaranya pengakuan Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai negara yang merdeka dan berdaulat dan Irian Barat dijadikan negara terpisah.

Namun, RIS hanya seumur jagung karena pada pertengahan 1950 resmi dibubarkan yang kemudian berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 v  Sidang PPKI 18 Agustus 1945 memilih Soekarno – Hatta sebagai Presiden dan Wapres RI, menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan UUD 1945 sebagai Konstitusi.

v  Dalam melaksanakan pemerintahan Presiden dibantu KNIP.

v  Maklumat 14 November 1945 sistem pemerintahan Presidensiil berubah menjadi Parlementer.

v  Adanya upaya perjuangan mempertahankan kemerdekaan meliputi perjuangan fisik dan diplomatis.

perjuangan fisik; pertempuran lima hari semarang,Palagan Ambarawa, Bandung LautanApi, Pertempuran Surabaya.

perjuangan diplomatis; Perundingan Linggarjati, Renville,Roem Royen, dan Konferensi Meja Bundar.

Pengakuan kedaulatan RI 27 Desember 1949, dengan Konstitusi RIS.

 Masa demokrasi liberal (1950-1959)


}  Demokrasi Liberal adalah kondisi politik
yang melindungi secara konstitusional hakhak individu dari kekuasaan pemerintah.

}  Ciri demokrasi liberal :
1. Presiden dan wapres tidak dapat
diganggu gugat
2. Presiden berhak membubarkan DPR
3. Menteri bertanggung jawab terhadap
kebijakan
4. Perdana Mentri diangkat oleh Presiden

 }  17 Agustus 1950 secara resmi RIS dibubarkan dan kembali menjadi NKRI berdasarkan UUD Sementara 1950.

}  Sistem Pemerintahan Parlementer dengan pergantian tujuh kali kabinet, antara lain:

  1. Natsir
  2. Soekiman
  3. Willopo
  4. Ali Sastroamidjojo I
  5. Burhanuddin Harahap
  6. Ali Sastroamidjojo II
  7. Djuanda

Pemilu untuk pertama kali;

  1. Tanggal 29 September 1955 memilih DPR
  2. Tanggal 15 Desember 1955 memilih Konstituante

Masa ini diakhiri dengan Dekrit Presiden, antara lain:

  1. Bubarkan Konstituante
  2. Kembali ke UUD 1945
  3. Pembentukan MPRS dan DPRS

}  Demokrasi liberal adalah  suatu sistem pemerintahan yang menekankan pada paham kebebasan (berpolitik).

  1. Sistem politik di Indonesia  pada masa demokrasi liberal      banyaknya partai politik       dibentuknya parlemen dengan kabinet-kabinetnya.

            Selama masa demokrasi liberal bangsa Indonesia mengalami           7 kali pergantian kabinet dalam kurun waktu yang  relatif         singkat.

KABINET NASIR
 (6 Sept.1950 - 21 Maret 1951).

ü  Kabinet ini merupakan koalisi partai PNI dan MASYUMI

ü  Program kerja:

            1. Meningkatkan usaha keamanan dan ketentraman

            2. Konsolidasi dan menyempurnakan susunan pemerintahan.

            3. Menyempurnakan dan memperjuangkan organisasi angkatan perang dalam masyarakat.

            4. Mengembangkan dan memperkuat ekonomi rakyat

ü  Jatuhnya Kabinet Nasir dikarenakan gagalnya penyeleasian masalah Irian Barat sehingga menimbulkan mosi tidak percaya dari parlemen.

KABINET SUKIMAN
(27 April 1951 - 3 April 1952)

ü  Kabinet ini merupakan koalisi partai PNI dan MASYUMI

ü  Program kerja:

            1. Meningkatkan keamanan dan ketentraman

            2. Stabilitas Sosial-Ekonomi.

            3. Mempercepat persiapan-pesiapan PEMILU.

            4. Menjalankan politik luar negri bebas aktif dan memasukan Irian Barat ke dalam wilayah RI.

ü  Jatuhnya Kabinet Sukiman dikarenakan adanya hubungan antara Indonesia dengan Amerika tentang bantuan ekonomi, sehingga menimbulkan mosi tidak percaya dari parlemen yaitu pelanggaran pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif.

KABINET WILOPO
(3 April 1952 - 3 Juni 1953)

ü  Kabinet ini merupakan koalisi partai PNI, MASYUMI, koalisi partai-partai dan non partai.

ü  Program kerja:

            1. Persiapan PEMILU.

            2. Kemakmuran rakyat.

            3. Pendidikan rakyat.

            4. Keamanan rakyat.

            5. Menjalankan politik luar negri bebas aktif dan memasukan Irian Barat ke dalam wilayah RI.

ü  Jatuhnya Kabinet Wilopo dikarenakan adanya mosi tidak percaya dari parlemen yaitu terjadinya peristiwa

            17 Oktober 1952 dan 16  Maret 1953.

KABINET BURHANUDDIN HARAHAP
(12 Agustus1955 – 3 Maret 1956)

ü  Kabinet ini merupakan koalisi partai MASYUMI dan NU

ü  Program kerja:

            1. Pelaksanan PEMILU

            2. Pemberantasan korupsi.

ü  Jatuhnya Kabinet Burhanuddin dikarenakan adanya banyak mutasi dalam lingkungan pemerintahan yang mengakibatkan timbulnya ketidak tenangan.

KABINET ALI II
(20 Maret1956 – 4 Maret1957)

ü  Kabinet ini merupakan koalisi partai PNI, MASYUMI  dan NU

ü  Program kerja lima tahun:

            1. Pengembalikan Irian Barat.

            2. Pembentukan daerah otonom dan DPRD.

            3. Perbaikan nasib kaum buruh dan pegawai.

            4. Menyehatkan perimbangan keuangan negara.

            5.  Mewujudkan perubahan ekonomi kolonial menjadi ekonomo nasional.

ü  Jatuhnya Kabinet ALI ,II dikarenakan adanya pergolakan  sosial dan krisis ekonomi  yang makin memburuk ,ditambah lagi pengunduruan diri partai-partai koalisi dalam

            kabinet Ali.

KABINET DJUANDA
(9 April 1957 – 5 Juli 1959)

ü  Kabinet ini merupakan kabinet non partai

ü  Program kerja Panca Karya:

            1. Membentuk Dewan Nasional.

            2.Normalisasi keadaan republik.

            3. Melancarkan pelaksanaan pembatalan KMB.

            4. Perjuangan Irian Barat.

            5.  mempergiat pembangunan.

ü  Jatuhnya Kabinet Djuanda dikarenakan adanya pergolakan  sosial dan krisis ekonomi  yang makin memburuk ,dikeluarkanya

            Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Sistem perekonomian Indonesia pada masa Demokrasi Liberal

Ø  Kondisi perekonomian yang memburuk diantarnya:

            -           Beban hutang luar negeri yang ditanggungkan Indonesia setelah KMB.

            -           Politik keuangan yang dirancang di negara Belanda.

            -           Kurangnya tenaga ahli yang dapat mengubah sistem ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional.

            -           Banyaknya pengeluaran biaya operasional untuk kestabilan keamanan.

            -           Devisit yang besarhingga mencapai 5,1 M.

            -           Ekspor Indonesia hanya bergantung pada hasil perkebunan.

            -           Jumlah pertumbuhan penduduk yang sangat besar.

             

Ø  Usaha untuk memperbaiki perekonomian Indonesia.

  1. Gunting Syarifudin      pemotongan nilai mata uang (sanering) yang bernilai Rp.2,50 keatas hingga setengahnya.
  2. Program benteng       usaha membentengi perekonomian Indonesia dari kekuatan pengusaha asing dengan memberikan bantuan modal dan dukungan mental kepada pengusaha pribumi.
  3. Nasionalisasi De Javasche Bank       merubah sistem operasional bank dan mereformasi struktur organisasi De Javasche Bank.
  4. Sistem Ali-Baba     Indonesianisasi kebijakan ekonomi dengan memanfaatkan pengusaha nonpribumi (Baba) oleh pengusaha pribumi (Ali) dengan tujuan untuk memudahkan pengusaha pribumi mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
  5. Persetujuan Finansial (Finek)
  6. Rencaana Pembangunan Lima Tahun (RPLT)
  7. Musyawarah Nasional Pembangunan (Munap) 

Presiden Mengeluarkan Dekrit

DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 ISINYA:

  1. PEMBUBARAN KONSTITUANTE
  2. TIDAK BERLAKUNYA UUDS 1950 DAN KEMBALI KE UUD 1945
  3. PEMBENTUKAN MPRS DAN DPAS
  4. BERLAKUNYA DEMOKRASI TERPIMPIN

 

MAKA DENGAN ADANYA DEKRIT ITU, SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA BERUBAH DARI DEMOKRASI LIBERAL KE DEMOKRASI TERPIMPIN

Masa demokrasi terpimpin


}  Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menanadai berakhirnya masa Demokrasi Liberal

}  Terjadi penyimpangan pada sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebjaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kata dipimpin lebih merujuk pada pimpinan nasional.

}  Presiden mengeluarkan produk-produk legislatif.

}  Pidato “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, dijadikan sebagai GBHN.

}  Ideologi berintikan “Nasionalis, Agama, Komunis (NASAKOM)

}  Politik luar negeri bercondong ke Blok Timut dgn mmbentuk Poros Jakarta – Peking

}  Terjadi pemberontakan G 30 S tahun 1965, dan berakhir dengan TRITURA

}  Presiden Soekarno sebagai pemilik ide Demokrasi Terpimpin yang diajukannya, pada pelaksanaannya ternyata memiliki penafsiran sendiri yang berbeda mengenai dasar dan makna Demokrasi Terpimpin yang terletak pada kata ‘terpimpin’.

}  Menurutnya, Demokrasi Terpimpin ditafsirkan dengan ‘pimpinan terletak di tangan Pemimpin Besar Revolusi’. Hal ini kemudian merujuk pada pemusatan kekuasaan yang dipegang oleh Presiden Soekarno. Pemusatan kekuasaan yang mutlak pada presiden ini bertentangan dengan isi Undang-Undang Dasar 1945 saat itu yang menyatakan bahwa presiden merupakan mandataris MPR, dengan demikian presiden berada di bawah MPR.

}  Selain itu, dalam Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno mengangkat anggota MPRS dan menentukan apa saja yang harus diputuskan oleh MPRS. Dalam sidang DPAS bulan September 1959, DPAS dengan suara bulat mengusulkan agar pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” dijadikan garis-garis besar haluan negara yang dinamakan Manipol (Manifesto Politik)

}              Manipol sebagai GBHN yang ditetapkan dalam Pen-Pres No.1 Tahun 1960, pembubaran DPR hasil Pemilu (Pen-Pres No.3 Tahun 1960), pembentukan DPR Gotong Royong untuk menggantikan DPR hasil pemilu 1955 (Pen-Pres No.4 Tahun 1960), dalam penggantian ketua, wakil, dan anggota DPR GR Presiden Soekarno memutuskannya sendiri melalui Pen-Pres tanpa meminta persetujuan lembaga legislatif.

Berakhirnya Masa Demokrasi Terpimpin

}  Ditengah gejolak perpolitikan masa Demokrasi Terpimpin yang berada di tangan Presiden Soekarno, tidak luput dari perhatian periode ini adalah kondisi perekonomian Indonesia yang mendapat pengaruh besar dari perpolitikan Indonesia saat itu. Perekonomian Indonesia semakin memburuk disebabkan beberapa hal berikut.

1. Penumpasan pemberontakan PRRI/Permesta

2. Adanya inflasi yang cukup tinggi mencapai 400%

3. Konfrontasi dengan Malaysia

4. Defisit negara mencapai 7,5 Miliar Rupiah

Berakhirnya Masa Demokrasi Terpimpin

}  Pada masa pemerintahan Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno memang terlihat dengan Komunis, hal ini dibenarkan dengan konsep Nasakom yang diajukannya. Pada 1965 menggelintir di tengah perpolitikan Demokrasi Terpimpin sebuah isu Dewan Jenderal yang digadang-gadang akan melakukan kudeta terhadap pemerintahan Presiden Soekarno.

}  Berdasar pada isu tersebut lahirlah sebuah Gerakan 30 September 1965 yang menyebabkan terbunuhnya enam jenderal senior angkatan darat dari tujuh yang ditargetkan, beruntung Jenderal A.H Nasution berhasil menyelamatkan diri. 

Orde baru

}  Misi pemerintahan Orde Baru adalah menjalankan Pancasila secara murni dan konsekuen.

}  Diselenggarakan Pemilu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997.

}  Adanya Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA)

}  Penerapan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).

}  Dwi Fungsi ABRI

}  Adanya krisis moneter 1997 yang menyebabkan pemerintahan jatuh pada tanggal 21 Mei 1998 yang kemudian memasuki era Reformasi.


Reformasi

Ciri Pokok Masa Reformasi

Beberapa perubahan-perubahan selama masa reformasi yang paling menonjol:

}  Pengangkatan Habibie menjadi Presiden RI

B.J. Habibie dilantik menjadi Presiden Indonesia pada 21 Mei 1998 setelah Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden RI. Presiden Habibie bertekad mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.

}  Kebebasan Berpendapat

Tidak seperti pada zaman Orba, kebebasan berpendapat pada masa pemerintahan Presiden Habibie mendapatkan dukungan pemerintah. Pemerintah mengizinkan rakyat mengadakan rapat umum maupun demonstrasi. Namun, untuk demonstrasi tetap perlu mendapatkan izin dari kepolisian.

}  Masalah Dwi Fungsi ABRI

Dwi Fungsi ABRI membuat ABRI berperan dalam kehidupan militer dan juga dalam kehidupan sipil. Sehingga, ABRI punya peran lebih dalam kehidupan masyarakat sipil yang menyebabkan menguatnya peran negara pada masa Orba.

Oleh sebab itu, penghapusan Dwi Fungsi ABRI merupakan salah satu tuntutan dalam reformasi 1998 ditanggapi pemerintah dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Jumlah anggota ABRI yang duduk di DPR dikurangi, dari 75 orang menjadi 38 orang.
  2. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) memisahkan diri dari ABRI pada 5 Mei 1999.
  3. Istilah ABRI diubah menjadi TNI yang terdiri dari Angkatan Udara (TNI AU), Angkatan Darat (TNI AD), dan Angkatan Laut (TNI AL). 
  4. Reformasi Bidang Hukum

Kebijakan hukum pada masa Orde Baru lebih bersifat konservatif dan elitis, artinya pelaksanaan hukum lebih mencerminkan keinginan pemerintah dan menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara, membuat rakyat seakan-akan tidak punya hak hukum di Indonesia.

Maka, Presiden Habibie melakukan reformasi hukum sebagai berikut:

  1. Melakukan rekonstruksi atau pembongkaran watak hukum Orde Baru, baik berupa Undang-Undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri. 
  2. Melahirkan 69 Undang-Undang. 
  3. Penataan ulang struktur kekuasaan kehakiman.

}  Sidang Istimewa MPR

Sidang istimewa MPR dilaksanakan pada 10 – 13 November 1998. Harapan dari sidang istimewa MPR adalah agar MPR bisa benar-benar mewakili aspirasi rakyat dari berbagai kalangan. Namun, saat sidang istimewa MPR berlangsung, suasana di luar gedung MPR/ DPR memanas karena tuntutan perubahan makin gencar melalui demonstrasi mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya yang menginginkan perubahan. 

}  Pemilu 1999

Pemilu 1999 dilaksanakan pada 7 Juni 1999 dan diikuti oleh 48 partai.

}  Sidang Hasil Pemilu 1999

Sidang Umum MPR dilaksanakan 14 – 21 Oktober 1999 yang dimulai dengan agenda mendengarkan pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie. Salah satu penyebab ditolaknya pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie adalah menyangkut pemberian referendum kepada Timor Timur yang membuat Timor Timur lepas dari Indonesia.

1.      HAKIKAT DAN NILAI DASAR PANCASILA

Hakikat  ialah sesuatu hal yang ada pada dirinya sendiri, sesuatu hal yang harus ada untuk adanya sesuatu, dan bersifat mutlak.

Hakikat Pancasila adalah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan, yang sifatnya mutlak tetap tak berubah, abstrak umum universal, merupakan komponen yang mengandung kebenaran hakiki bagi bangsa Indonesia sejak dahulu, sekarang dan masa yang akan datang.

Dari pengertian pokok tersebut  dapat diberi arti yang bermacam-macam, antara lain sebagai berikut;

  1. Pancasila sebagai dasar Negara
  2. Pancasila sebagai pandangan hidup
  3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
  4. Pancasiala Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
  5. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia

Hakikat sila-sila pancasila

  1. Ketuhanan, yaitu sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat Tuhan.
  2. Kemanusiaan, yaitu sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat manusia.
  3. Persatuan, yaitu sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat satu.
  4. Kerakyatan, yaitu sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat rakyat.
  5. Keadilan, yaitu sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat adil

NILAI

Menurut Kamus Purwodarminto, nilai:

1)      Harga dalam arti takaran

2)      Harga sesuatu

3)      Angka kepandaian

4)      Kadar/mutu

5)      Hal yang berguna bagi kemanusiaan

            Menurut Suyitno, “nilai merupakan sesuatu yang kita alami sebagai ajakan dari panggilan untuk dihadapi”.

Tingkatan-tingkatan nilai

  1. Nilai Dasar, nilai yang mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam hal ini PANCASILA dan UUD 1945.
  2. Nilai Instrumental, manivestasi dari nilai dasar, berupa Pasal, Peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan.
  3. Nilai Praksis, berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

HAKIKAT DAN NILAI DASAR SILA-SILA PANCASILA

  1. KETUHANAN YANG MAHA ESA
  2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
  3. PERSATUAN INDONESIA
  4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
  5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA

Ø  Konsep Ketuhanan berasal dari kata “Tuhan”, yaitu Zat Yang Maha Kuasa.

Ø  Ketuhanan berarti “Keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap Zat Maha Kuasa.

Ø  Yang Maha Esa, mengandung arti Maha Tunggal, tiada tersusun, tiada duanya, tunggal dalam Zat-Nya, tunggal dalam perbuatan-Nya.

Ø  KETUHANAN YANG MAHA ESA ialah “Keyakinan dan pengakuan yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan terhadap suatu Zat Yang Maha Tunggal tiada duanya, Yang sempurna sebagai penyebab pertama.

SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

v  Pengakuan terhadap adanya harkat dan martabat manusia.

v  Pengakuan terhadap keberadaan manusia sebagai mahluk yang paling mulia diciptakan Tuhan.

v  Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan harus mendapat perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.

v  Mengembangkan sikap tenggang rasa agar tidak berbuat semena-mena terhadap orang lain.

Sila persatuan indonesia

ž  Menempatkan persatuan dan kesatuan di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

ž  Memiliki rasa cinta tanah air dan bangsa serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

ž  Pengakuan terhadap keragaman suku bangsa dan budaya bangsa dan sekaligus mendorong ke arah pembinaan persatuan dana kesatuan bangsa.

SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN

q  Kerakyatan : “suatu sistem pemerintahan negara atas dasar pertimbangan kehendak rakyat”.

q  Hikmat kebijaksanaan: “konsep yang dijadikan dasar pertimbangan baik, menghubungkan firman Tuhan dan pemikiran manusia”.

q  Permusyawaratan/Perwakilan :”Permusyawaran”, maknanya sistem yang ditempuh untuk memecahkan persoalan yang dihadapi bersama dengan bentuk forum, sedangkan“Perwakilan”, ialah tata cara yang diambil agar semua rakyat dapat ambil bagian dalam pemerintahan melalui perwakilan.

SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

  • adil; “memperlakukan dan memberikan kepada orang lain sebagai rasa wajib sesuatu hal yang menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, alam sekitar, maupun Tuhan”.
  • Keadilan sosial lebih mengutamakan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya, berbeda dengan SOSIALISME yang lebih mengutamakan rasa kebersamaan dan persaudaraan, namun tidak memperhatikan hak pribadi.

 

5.PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA INDONESIA

IDEOLOGI

  Ideologi berasal dari kata:

  Idea     : gagasan, konsep, ide dasar, cita-cita

  Logos  ; ilmu

  Ideologi ; ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran tentang pengertian dasar.

Pokok-pokok pikiran pada sebuah ideologi

  1. Ideologi merupakan sistem pemikiran yang erat kaitannya dengan perilaku manusia.
  2. Ideologi sebagai pemikiran yang dapat mempersatukan manusia, kelompok, atau masyarakat.
  3. Yang bisa merubah pemikiran menjadi ideologi adalah fungsi pemikiran itu dalam berbagai lembaga politik dan kemasyarakatan.

KARAKTERISTIK DAN FUNGSI IDEOLOGI

Karakteristik:

  1. ideologi seringkali muncul dan berkembang dalam situasi krisis.
  2. Ideologi mencakup beberapa strata pemikiran dan panutan.

Fungsi :

Ø  Ideologi berfungsi melengkapi struktur kognitif manusia.

Ø  Ideologi berfungsi sebagai panduan

Ø  Ideologi memiliki fungsi integratif

 

IDEOLOGI BESAR YANG BERPENGARUH DI DUNIA

  1. Agama sebagai ideologi
  2. Liberalisme
  3. Sosialisme
  4. Komunisme
  5. Fasisme

 

Agama Sebagai Ideologi

  Penempatan agama sebagai ideologi pernah mengalami masa kejayaan pada abad pertengahan di Eropa, implikasinya:

a.       Ajaran agama tidak boleh dibantah oleh akal manusia

b.      Orientasi kehidupan masyarakat Eropa ditujukan untuk kehidupan setelah mati

c.       Kemajuan duniawi tidak akan berarti manakala seseorang tidak bisa masuk sorga.

            Negara yg masih memakai ideologi agama antara lain Arab Saudi, Iran dgn Islam, Vatikan dgn Katholik

 

LIBERALISME

v  Paham yang memberikan kebebasan kepada manusia atau menjunjung tinggi HAM.

v  Menurut pandangan ini, manusia pada dasarnya baik.

v  Tugas negara mengurangi hambatan manusia dalam mencapai kesempurnaan (negara penjaga malam).

v  Keunggulannya, ketajaman pandangan tentang keberanian dan mengakui kebebasan manusia.

v  Kelemahannya, terlalu optimis pada kebaikan manusia, sehingga mengesampingkan unsur jahat manusia. Liberalisme juga membuat generalisasi berlebihan terhadap diri manusia.

SOSIALISME

  Merupakan paham yang berupaya agar semua harta benda, industri, dan perusahaan menjadi milik negara.

  SOSIALISME berpegang pada prinsip pemerataan.

  Memiliki pemikiran ekonomi negara centris, terpusat oleh negara, sehingga mengurangi kesenjangan sosial.

KOMUNISME

  1. Memiliki kesamaan dengan sosialisme, yaitu sama-sama menghendaki penguasaan sarana-sarana vital oleh negara.
  2. Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya hanya mahluk sosial saja.
  3. Perbedaannya;

Ø  Sosialisme, lebih demokratis dalam perbaikan nasib buruh secara bertahap atau lebih luwes.

Ø  Komunisme, perubahan terhadap kapitalisme harus dicapai dengan revolusi, bahkan kekerasan dan diperlukan pemerintahan diktator, seluruh hak pribadi dihapuskan dan diambil alih oleh negara.

 

Hubungan negara dan agama menurut paham komunisme

v  Paham komunisme memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme, dimana hakikat kenyataan tertinggi adalah materi.

v  Menurut komunisme, bahwa manusia merupakan suatu hakikat yang menciptakan diri sendiri dengan menghasilkan sarana-sarana kehidupan.

v  Atas dasar pengertian ini, maka komunisme berpaham atheis karena manusia ditentukan oleh diri sendiri.

v  Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatis mahluk manusia, agama adalah keluhan mahluk tertindas, agama merupakan candu masyarakat.

 

Fasisme

q  Fasisme  mendasarkan pada prinsip kepemimpinan dengan otoritas absolut di mana perintah pemimpin dan kepatuhan berlaku tanpa pengecualian.

q  Fasisme menganggap ideologi mereka lebih mendasar pada nilai spiritual dan loyalitas daripada sekedar pemenuhan kebutuhan perseorangan.

q  Kekuasaan bertumpu pada militer.

q  Fasis menolak adanya oposisi.

q  Menolak bentuk kebhinekaan, sehingga menuntut adanya keseragaman.

 

6.      HAK ASASI MANUSIA

HAK

ü  Potensi

ü  Kepunyaan

ü  Kewenangan

ASASI

ü  Mendasar/pokok

ü  Harus dimiliki

MANUSIA

ü  Manusia yang hidup

ü  Sejak dalam kandungan

 

PENGRTIAN HAM

Potensi mendasar yang dimiliki manusia bersifat kodrati dan hakiki pada diri manusia sejak dalam kandungan agar dapat menjalani hidupnya dengan baik dan terhormat.

Pengertian ham

}  Menurut Tap MPR No. XVII/1998, HAM merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan YME.

}  Menurut UU No.39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

}  HAM meliputi hak azasi politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan sebagainya.

}  HAM adalah hak yang melekat pada tiap manusia, yang tampanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia (Jan Materson);

}  HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrati (John Locke)

Karakteristik HAM

  1. QODRAT      : Anugerah dari Tuhan untuk setiap manusia agar hidupnya tetap terhormat.
  2. HAKIKI         : Melekat pada setiap manusia, tanpa memandan latar belakang kehidupannya.
  3. UNIVERSAL: Berlaku umum
  4. TIDAK BOLEH DICABUT: Harus ada dalam keadaan apapun.
  5. TIDAK DAPAT DIBAGI    : Tidak dapat diwakili, dialihkan ataupun dipisah-pisah

Simpulan tentang HAM

  1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis;
  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa;
  3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAK meski negara membuat hukum yang tidak melindungi/melanggar HAM

Perkembangan Pemikiran HAM

  1. Hukum ALam (natural law);
  2. Magna Charta (1215); penghilangan hak absolutisme raja; yang menginspirasi lahirnya Bill of Right di Inggris (1689) bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law);
  3. Lahirlah kemudian teori kontrak sosial  (JJ. Rosseau), Trias Politika (Montesquieu), teori hukum kodrati (John Locke)
  4. The American Declaration of Independence (1776) di Amerika , bahwa manusia merdeka sejak dalam perut ibu, tidak logis bila lahir kemudian dibelunggu;

5. The French Declaration (1789);

            dimuat dalam The Rule of Law antara lain: tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, tanpa alasan, dsb;

Ø  Berlaku prinsip presumption of innocent; bahwa orang yang ditangkap dan ditahan berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang menyatakan ia bersalah.

}  Dipertegas dengan freedom of expression; freedom of religion, the right of property.

6. The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt (6 Januari 1941):

}   Hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat;

}  Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya;

}  Hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya; dan

}  Hak kebebasan dari ketakutan, dalam bentuk apapun.

}  7. Deklarasi Philadelphia (1944) dalam Konferensi Buruh Internasional: usaha untuk menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia tanpa memandang ras, agama, dsb serta hak untuk mengejar perkembangan material dan spiritual dengan bebas dan bermartabat;

}  8. LAHIRLAH The Universal Declaration of Human Right PBB (1948)

Menurut Universal Declaration of
Human Right
, terdapat lima jenis hak asasi
yang dimiliki oleh setiap individu  

  1. Hak-hak asasi pribadi (personal rights);
  2. Hak-hak asasi ekonomi (property rights);
  3. Hák-hak asasi politik (political rights);
  4. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights);
  5. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).

PRINSIP POKOK HAK ASASI MANUSIA

  1. UNIVERSAL
  2. Melekat (INALIENABLE)
  3. Tak Terpisahkan/ Tidak Dapat Dibagi-Bagi (INDIVISIBILITY )
  4. NON DISKRIMINASI
  5. KESETARAAN (EQUALITY)
  6. SALING TERGANTUNG (INTERDEPEDENCY)
  7. TANGGUNGJAWAB (RESPONSIBILITY)

HAM DI INDONESIA

  1. HAM terdiri dari 10 hak asasi dan 4 kewajiban dasar
  2. HAM sesuai dengan agama dan budaya
  3. HAM dibatasi oleh aturan perundang-undangan
  4. HAM menjadi Program Nasional
  5. HAM diperkuat oleh konstitusi dan institusi

Perkembangan ham di indonesia

  1. Masa Demokrasi Liberal
  2. Masa Demokrasi Terpimpin
  3. Masa Demokrasi Pancasila
  4. Masa Reformasi

Masa demokrasi liberal

}  Kehidupan rakyat sipil sangat demokratis

}  Ditandai dengan Pemilu yang paling demokratis

}  Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 adalah 2 dari beberapa konstitusi yang telah berhasil memasukan hak azasi seperti dalam keputusan PBB ke dalam Piagam Konstitusi

Masa demokrasi terpimpin

}  Hak mengeluarkan pendapat mulai dibatasi

}  Beberapa surat kabar dan partai (PSI dan Masyumi) dibubarkan secara sepihak oleh presiden.

}  Hak azasi ekonomi mulai diabaikan.

Masa demokrasi pancasila

}  Awal Orde Baru ada harapan besar untuk menuju proses demokratisasi.

}  Kebebasan politik mulai diabaikan untuk menunjang ekonomi.

}  Pengekangan pers dimulai lagi

}  Dominasi militer, sehingga mulai muncul beberapa tindak kekerasan.

Pasca reformasi

}  Kebebasan pers dan berpendapat mulai diperhatikan.

}  Dihapuskannya Dwi Fungsi ABRI.

}  Supremasi hukum dan pembebasan para Tahanan Politik.

 

SUBJEK HAK ASASI MANUSIA

  1. Pemegang Hak (Rights Holder). Pemegang hak adalah manusia sebagai individu maupun kelompok yang memiliki hak, yang wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh Negara.
  2. Pemangku kewajiban dalam pelaksanaan HAM adalah Negara.

 

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

                        Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang  termasuk Aparat Negara baik disengaja maupun           tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 Ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)

INSTRUMEN UTAMA HAM NASIONAL

-           Undang-Undang Dasar 1945

-           TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM

-           UU No. 3 Tahun 1977 tentang Peradilan Anak

-           UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

-           UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

-           UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

-           UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

-           UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

 

HAM DALAM UUD 1945

1. Pembukaan UUD 1945 pada Alinea I

            Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

2.         Batang Tubuh UUD 1945 pada Pasal 27, 28, 29, 30, 31 dan 34

 

10 HAK ASASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999

  1. Hak untuk Hidup,

Hak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, damai, bahagia, sejahtera dan lingkungan hidup yang baik dan sehat

  1. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

Hak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan

  1. Hak Mengembangkan Diri

Hak memenuhi kebutuhan dasar, perlindungan bagi pengembangan pribadi, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, berkomunikasi dan memperoleh informasi, memperjuangkan hak pengembangan diri dan hak untuk melakukan pekerjaan sosial

  1. Hak Memperoleh Keadilan

Hak memperoleh keadilan, dianggap tidak bersalah, mendapatkan bantuan hukum, tidak dituntut dua kali dalam perkara yang sama, dan hak tidak dirampas seluruh harta bendanya

  1. Hak Atas Kebebasan Pribadi

Hak untuk tidak diperbudak keutuhan pribadi, bebas memeluk agama dan kepercayaannya, keyakinan politik, berserikat, menyampaikan pendapat, status kewarganegaraan dan bebas bergerak dan bertempat tinggal

  1. Hak Atas Rasa Aman

            Hak suaka, hak rasa aman, tidak diganggu tempat kediaman, rahasia surat menyurat, bebas dari penyiksaan, tidak ditangkap sewenang-wenang dan hidup damai dan tentram

  1. Hak Atas Kesejahteraan

            Hak mempunyai milik, tidak dirampas hak miliknya, pekerjaan yang layak dan upah yang adil, mendirikan serikat pekerja, tempat tinggal yang layak, jaminan sosial dan hak perawatan, pendidikan, dan bantuan hukum bagi lansia dan orang cacat.

  1. Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan

            Hak memilih, di[ilih, diangkat dalam suatu jabatan, dan usul/ pendapat untuk pemerintahan yang bersih dan berwibawa

  1. Hak Wanita

            Hak keterwakilan wanita dalam pemerintahan, kewarganegaraan, pendidikan, memilih/ dipilih, perbuatan hukum sendiri, dan hak tanggung jawab yang sama dengan suami dalam keluarga

  1. Hak Anak

            Hak perlindungan, hak untuk hidup, nama dan kewarganegaraan, perawatan, pendidikan, beribadah, mengetahui orang tuanya, dipelihara orangtuanya, perlindungan hukum, tidak dipisah dari orang tua, beristirahat dan bermain, mendapatkan kesehatan, perlindungan eksploitasi ekonomi dan seksual, bebas dari penganiayaan, mendapatkan bantuan hukum dan tidak dirampas milik dan kebebasannya

EMPAT KEWAJIBAN DASAR

1.         Wajib patuh pada Peraturan Perundang-undangan , hukum tak tertulis dan hukum internasional HAM yang telah diterima Indonesia

2.         Wajib ikut serta dalam upaya bela negara

3.         Wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

4.         Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang

INSTRUMEN INTERNASIONAL DUHAM, KOVENAN HAK SIPIL POLITIK DAN KOVENAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA

HAK SIPIL:

1.         Hak untuk menentukan nasib sendiri

2.         Hak untuk hidup

3.         Hak untuk tidak dihukum mati

4.         Hak untuk tidak disiksa

5.         Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang

6.         Hak atas peradilan yang adil

HAK-HAK POLITIK:

1.         Hak untuk menyampaikan pendapat

2.         Hak untuk berkumpul dan berserikat

3.         Hak untuk mendapatkan persamaan di depan umum

4.         Hak untuk memilih dan dipilih

HAK EKONOMI DAN SOSIAL:

1.         Hak untuk bekerja

2.         Hak untuk mendapatkan upah yang sama

3.         Hak untuk tidak dipaksa bekerja

4.         Hak untuk cuti

5.         Hak atas makanan

6.         Hak atas perumahan

7.         Hak atas kesehatan

8.         Hak atas Pendidikan

9.         Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat

10.       Hak untuk memperoleh perumahan yang layak

11.       Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai

 

HAK ASASI MANUSIA YANG TIDAK DAPAT DIKURANGI

-          Hak Hidup

-          Hak untuk tidak disiksa

-          Hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani

-          Hak beragama

-          Hak untuk tidak diperbudak

-          Hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum

-          Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999)

Kewajiban Negara dalam Hukum HAM Internasional

}  Kewajiban Menghormati (to respect)

}  Kewajiban Melindungi (to protect)

}  Kewajiban memenuhi  (to fulfill)

ORGANISASI LSM YANG BERGERAK DALAM PENEGAKAN HAM

  1. KONTRAS
  2. IMPARSIAL
  3. YLBHI
  4. PBHI
  5. ELSAM

 

ORGANISASI DALAM PENEGAKAN HAM YANG DIBENTUK PEMERINTAH

KOMNAS HAM

 

Hambatan penegakkan HAM

a.Faktor Kondisi Sosial-Budaya.

b.Faktor Komunikasi dan Informasi,

1)Letak geografis Indonesia yang luas

2)Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum     terbangun secara baik

3)Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas.

C.Faktor Kebijakan Pemerintah.

1) Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.

2) Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.

d.Faktor Perangkat Perundangan.

1)Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.

2)Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.

e.Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).

1)Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi      mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak      asasi  manusia.

2) Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang ‘jalan  pintas’ untuk memperkaya din.

3) Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih       diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

7. Hakikat Berbangsa Dan Bernegara

Pengertian Bangsa

u  Ernest Renan: bangsa adalah kesatuan yang terdiri dari orang yang saling merasa setia kawan. 

u  Ben Anderson: Komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas dan berdaulat.

u  Otto Bauer: satu persatuan yang timbul karena persamaan nasib.

u  Soekarno: syarat terbentuknya suatu bangsa adalah persatuan antara orang dengan tanah air

Pengertian Bangsa (conti…)

u  Ilmu Antropologi: pengelompokan manusia yang keterkaitannya dikarenakan adanya kesamaan fisik, Bahasa, dan keyakinan

u  Secara politis: pengelompokan manusia yang keterkaitannya dikarenakan kesamaan nasib dan tujuan.

u  Menurut KBBI: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan Bahasa serta wilayah tertentu di muka bumi.

Menurut Noor M. Bakry (1994) Faktor Pembentuk bangsa dapat digolongkan menjadi dua:

  1. Faktor Alami: bangsa terbentuk karena faktor sedarah/keturunan
  2. Faktor Negara: bangsa terbentuk karena memiliki kesamaan     cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai

NEGARA

Secara Etimologis Negara berasal dari kata Nagari atau Nagara yang berarti kota, desa, daerah, wilayah, atau tempat tinggal seorang pangeran.

Sedangkan menurut Roger H. Soltau: Negara adalah alat (agency) atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan Bersama, atas nama masyarakat.

u  Kesimpulan

Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok manusia yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, serta menertibkan gejala-gejala kekuasaan yang timbul oleh karena adanya hubungan-hubungan tersebut.

Tujuan Negara

-          Mewujudkan keamanan dan kebahagiaan bagi rakyatnya

-          Memungkinkan rakyatnya mengembangkan daya ciptanya secara bebas.

Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum Dalam Pembukaan  UUD 1945 Alenia IV, yang mencakup tujuan umum dan tujuan khusus

“.. membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social..”

Sifat-Sifat Negara

-          Memaksa, negara dapat memaksakan segala aturan yang ditetapkan untuk ditaati oleh semua orang yang ada di negeri itu.

-          Monopoli, negara memiliki hak monopoli dalam pengelolaan urusan-urusan tertentu.

-          Mencakup Semua, kekuasaan negara berlaku bagi setiap orang yang ada di wilayah negara itu tanpa terkecuali.

Fungsi Negara

Fungsi Mniimum yang Mutlak harus dimikiki:

-          Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan Bersama dan mencegah bentrok-bentrok dalam masyarakat.

-          Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat

-          Menyelenggarakan pertahanan untuk menjaga kemungkinana serangan dari luar dengan alat pertahanan

-          Menegakkan Keadilan

Menurut Charles E. Mirriam

-          Keamanan eksternal, mencegah ancaman dari luar

-          Ketertiban Internal, ketertiban dalam negeri

-          Keadilan bagi seluruh warga negara

-          Menjamin kebebasan tiap warga negara berdasarkan hak asasi manusia

Bentuk Negara

A. Kerajaan (monarki)

-          Pengangkatan kepala negara dilakukkan berdasarkan garis keturunan atau hubungan darah.

-          Raja sebagai kepala Negara, sedangakan kepala pemerintahannya adalah perdana Menteri,

Keduanya tunduk pada aturan Undang-undang Dasar.

Contoh negara yang bentuk negaranya kerajaan adalah Jepang, Thailand, Inggris, Brunai Darussalam, Malaysia, dll

B. Republik

-          Kepala Negara ditentukan dengan pemeilihan langsung oleh rakyat atau tidak langsung (melalui wakil-wakil rakyat).

-          Kepala negara republik biasanya disebut presiden, ketua, atau dengan istilah lain  yang sesuai dengan Bahasa setempat.

Contoh negara dengan bentuk negaranya Republik adalah Indonesia, Amerika Serikat

 Susunan Negara

u  Bangunan atau susunan sebuah negara dapat ditinjau dari unsur-unsur yang ada dalam negara yang mencakup susunan Rakyat, susunan wilayah, dan susunan Pemerintah.

u  Susunan Negara dibedakan menjadi Negara Kesatuan dan Negara Federal (serikat)

Negara Kesatuan

Ciri- cirinya:

-          Memiliki kesatuan Wilayah utuh

-          Memiliki satu pemerintah pusat

-          Memiliki kedaulatan eksternal dan internal

Sistem yang dijalankan oleh negara kesatuan dalam menjalankan pemerintahannya yaitu:

-          Sentralisasi

-          Desentralisasi

-          Dekosentrasi

Negara Serikat (Federal)

u  Negara serikat atau negara federal oleh Wheare (Sunarso dkk, 2013:25) diartikan sebagai pembagiaan kekuasaan negara antara pemerintahan federal atau pemerintahan pusat dan pemerintahan negara bagian.

Unsur – Unsur Negara

u  Rakyat

u  Wilayah

u  Pemerintahan Yang Berdaulat

WARGA NEGARA

u  Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 ayat 1

            Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

u  Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 ayat 2

            Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

STATUS KEWARGANEGARAAN DALAM SUATU NEGARA TERKAIT DENGAN DUA ASAS:

u  Ius Sanguinis : berdasarkan keturunan.

u  Ius Soli : berdasarkan negara tempat kelahiran.

UU KEWARGANEGARAAN

u  Pasal 26 ayat (3) UUD 1945

            Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

u  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

            Warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang kemudian dirinci dalam pasal 4.

PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006

Warga negara Indonesia adalah:

  1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  5. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  9. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu
  10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

ASAS YANG DIANUT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006

u  Asas ius sanguinis (law of the blood)

            berdasarkan keturunan

u  Asas ius soli (law of the soli)

            berdasarkan tempat kelahiran

u  Asas kewarganegaraan tunggal

            satu kewarganegaraan bagi setiap orang

u  Asas kewarganegaraan ganda terbatas

            dua kewarganegaraan bagi anak-anak sesuai  dengan ketentuan yang diatur dalam undang-  undang.

Undang-undang ini tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau pun tanpa kewarganegaraan (apatride).

Kewarganegaraan ganda dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian.

Untuk mengatasi terjadinya bipatride dan apatride ini Indonesia dengan undang-undang kewarganegaraan baru menganut asas ius soli, namun tanpa mengabaikan ius sanguinis.

BEBERAPA ASAS KHUSUS YANG JUGA MENJADI DASAR PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN RI

u  Asas kepentingan nasional

u  Asas perlindungan maksimum

u  Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan

u  Asas kebenaran substantif

u  Asas nondiskriminatif

u  Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia

u  Asas keterbukaan

u  Asas publisitas

Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan

u  Banyak peraturan yang terkait secara langsung atau tidak dengan persoalan kewarganegaraan sampai menjelang kemerdekaan.

u  Akan tetapi, sejak kemerdekaan semua peraturan tersebut berubah karena sejak Indonesia merdeka dan berdaulat pengertian tentang warga negara dan kewarganegaraan Indonesia harus disesuaikan dengan rezim hukum baru berdasarkan UUD 1945 sebagai konstitusi proklamasi.

Masa Berlakunya UU RI Nomor 3 Tahun 1946

u  Diberlakukan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia

u  Berlakunya UU ini merupakan wujud pelaksanaan UUD 1945 Pasal 26

Menurut UU tersebut, yang dimaksud dengan warga negara adalah sebagai berikut.

u  Penduduk asli dalam daerah RI termasuk anak-anak dari penduduk itu.

u  Istri seorang warga negara RI

u  Keturunan dengan warga negara RI yang kawin dengan warga negara asing

u  Anak-anak yang lahir dalam daerah wilayah RI yang tidak diketahui siapa orang tuanya

u  Anak-anak yang lahir dalam jangka waktu 300 hari, setelah ayahnya yang berkewarganegaraan RI meninggal dunia

u  Orang yang bukan penduduk asli yang telah bertempat tinggal selama 5 tahun berturut turut dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin. Apabila yang bersangkutan berkeberatan menjadi warga negara RI, ia boleh menolak dengan alasan ia adalah warga negara lain.

Proses berbangsa dan bernegara

  1. Perjuangan melawan penjajah
  2. Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908
  3. Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
  4. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Kerangka dasar kehidupan berbangsa dan bernegara

  1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi, dan dasar negara RI
  2. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
  3. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional
  4. Ketahanan Nasional sebagai pendekatan konsepsional

Hak dan kewajiban warga negara

Hak Warga Negara:

Ø  Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak (Pasal 27 ayat 2)

Ø  Hak mengeluarkan pendapat (Pasal 2 ayat 1)

Ø  Hak beragama (pasal 29 ayat 2)

Ø  Hak mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat 1), dll

Kewajiban Warga Negara:

Ø  Ikut serta dalam upaya bela negara (Pasal 27 ayat 3)

Ø  Menghormati HAM orang lain (Pasal 28 J ayat 1)

Ø  Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).

Ø  Wajib mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31 ayat 2), dll.

Komentar