Kewarganegaraan
1. Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
v UU No.20 Tahun 2003 Pasal 37 ayat 3, “Bahwa
Kurikulum Pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan dan Pendidikan Bahasa”.
v PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Pasal 9 ayat:
- Kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan
untuk setiap prodi.
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan
tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
LATAR BELAKANG
} Bangsa Indonesia bertekad mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan, sehingga setiap warga negara berhak dan ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.
} Bangsa Indonesia cinta perdamaian,
sehingga mempertahankan kedaulatan tidak harus dengan jalan perang.
} Bangsa Indonesia menganut politik bebas
aktif, oleh karena itu pertahanan keluar bersifat defensif, ke dalam bersifat
preventif aktif.
} Bentuk perlawanan rakyat Indonesia bersifat Kerakyatan, Kesemestaan, dan Kewilayahan.
BERBAGAI BENTUK LEMBAGA PERLAWANAN RAKYAT
- KEKUATAN POKOK
- PARTISIPASI RAKYAT
- LINGKUNGAN MAHASISWA
KEKUATAN POKOK
Tahap
Perkembangannya meliputi :
- Badan Keamanan Rakyat (BKR)
- Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
- Tentara Keselamatan Rakyat (TKR)
- Tentara Republik Indonesia (TRI)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Partisipasi rakyat
- Tentara Pelajar (TP)
- Mobilisasi Pelajar (MOBPEL)
- Laskar Wanita Indonesia (LASWI)
- Hizbullah
Lingkungan mahasiswa
- Wajib Latih Mahasiswa (WALAWA)
- Resimen Mahasiswa (MENWA)
Tahun 1973/1974 WALAWA
dihentikan, selanjutnya diselenggarakan
- Pendidikan Perwira Cadangan (PACAD)
- Pendidikan Kewiraan
- Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
- Dapat melaksanakan hak dan kewajiban
warga negara secara santun, jujur, dan demokratis.
- Menguasai pemahaman tentang beragam
masalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Memupuk rasa NASIONALISME
BELA NEGARA
} Merupakan sikap dan perilaku warganegara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (UU No.3 Tahun 2002)
Upaya Penyelenggaraan Bela Negara
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib
- Pengabdian sebagai prajurit TNI
secara sukarela dan secara wajib
- Pengabdian sesuai dengan profesi (UU
No.3 tahun 2002)
IMPLEMENTASI
BELA NEGARA
Lingkungan Pendidikan, meliputi:
- Tahap awal, pada tingkat dasar
sampai menengah melalui kegiatan OSIS, Kepramukaan, dll.
- Tahap lanjutan, yaitu pada tingkat
perguruan tinggi melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Lingkungan
Pekerjaan, dengan
membentuk karyawan yang memiliki motivasi tinggi, disiplin, produktivitas
sesuai profesi.
Lingkungan
Masyarakat, dengan
membentuk masyarakat yang dapat memahami nilai-nilai perjuangan bangsa.
2. NASIONALISME DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN IDENTITAS NASIONAL
NASIONALISME
Berasal dari
kata:
Nation ; yaitu bangsa
Isme ; paham
Nasionalisme
berarti paham kebangsaan
Dalam beberapa literatur ilmu-ilmu sosial, istilah nasionalisme berasal dari bahasa Latin, yaitu natio yang berarti bangsa yang dipersatukan karena kelahiran, dan dari kata nasci yang dipersatukan karena dilahiran.
Nasionalisme berarti bangsa yang bersatu, karena faktor kelahiran yang sama. Secara objektif nasionalisme mengandung unsur-unsur yang berarti bahasa, ras, etnik, agama, peradaban (civilization), wilayah, negara, dan kewarganegaraan.
Unsur2 pokok tsb amat kuat membentuk nasionalisme ke arah pembentukan negara nasional. Pada awalnya dimulai adanya persamaan faktor2 tsb diatas, tetapi dalam perkembangannya muncul unsur2 tambahan, yaitu adanya persamaan hak dan kewajiban bagi setiap orang memegang peranan dalam kelompok masyarakatnya serta adanya persamaan kepentingan ekonomi yang kemudian dikenal dengan istilah nasionalisme modern, sehingga nasionalisme memegang peranan yang sangat penting dalam menopang tumbuhnya persatuan dan kesatuan.
Konsep Nasionalisme Dalam Perspektif Ilmu Sosial Dan Politik
Ø National : sbg masalah kebangsaan yg menyeluruh seperti
terkandung anatara lain dlm istilah kepentingan nasional (national interest),
keamanan nasional (national security), dan pertahanan nasional (national
defence).
Ø Nationalism : sbg semangat kebangsaan yang
dilandasi oleh rasa sebangsa dan setanah air serta senasib sepenanggungan.
Ø Nationality : warganegara yg sadar akan hak dan
kewajiban dlm segala bidang, disamping itu nationality atau identitas
nasional melekat pada warganegara yg memegang paspor. Identitas tsb antara lain
berupa bendera kebangsaan (national flag).
Ø Nationhood : sbg kualitas kesadaran setiap
warganegara terhadap semua masalah national,nationalism, nationality.
Perkembangan
Konsep Nasionalisme
¢ Nasionalisme bangsa tumbuh dan
berkembang sbg jwbn atas kondisi struktur sosial yg ada. Nasionalisme
bngsa Indonesia lahir dibawah tekanan penjajahan. Oleh karena itu, Nasionalisme
Indonesia bersifat anti penjajahan, anti kolonialisme dan anti imperialisme.
¢ Nasionalisme lahir utk memerangin kemiskinan
dan kebodohan sbg akibat penjajahan, karena lahir utk menentang dan mengusir
penjajah, maka nasionalisme Indonesia bersifat integratif.
Sifat Integratif ini, mencakup tiga aspek, yaitu :
¢ Pertama, integritas etnis,
mewujudkan satu kesatuan bangsa yg disimbolkan lewat Sumpah Pemuda.
¢ Kedua, integritas sosial, yg
dicerminkan dgn upaya Bangsa Indonesia utk mewujudkan sistem kehidupan “sama
rata sama rasa”.
¢ Ketiga, integritas kultural yag dicerminkan dgn mewujudkan bahasa nasional.
Nasionalisme, adalah sikap politik dari masyarakat suatu
bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, wilayah, serta cita-cita dan tujuan,
sehingga masyarakat suatu bangsa tersebut memiliki kesetiaan yang mendalam
terhadap bangsa itu sendiri.
Hal yang mendorong munculnya paham nasionalisme:
- Adanya campur tangan bangsa lain
- Adanya keinginan dan tekad bersama
melepaskan diri dari belenggu kekuasaan absolut
- Adanya ikatan rasa senasib dan
seperjuangan
Perbedaan
Nasionalisme Bangsa Indonesia Dengan Bangsa Lain
¢ Pertama : nasionalisme kita bersifat
kerakyatan sosialistis yg bercita-cita mewujudkan msyrkt adil makmur,
masyarakat yg berkesejahteraan dan keadilan.
¢ Kedua : nasionalisme kita bersifat
demokratis utuk mewujudkan tata hubungan dalam masyarakat seimbang dan serasi.
¢ Ketiga : nasionalisme kita bersifat
politis untuk mewujudkan negara kesatuan, merdeka dan berdaulat.
Kelahiran Nasionalisme Indonesia
¢ Kelahiran nasionalisme kita dibidani
oleh para kaum terpelajar, baik priyayi terpelajar ataupun terpelajar dalam
arti kaum sarjana.
¢ Budi Otomo (1908) merupakan
organisasi yang bersifat polisentris. Lahir dari tangan-tangan kaum terpelajar.
Budi Otomo memberikan sumbangan yg penting dalam merumuskan cita-cita kemajuan
bangsa.
¢ Selain Budi Otomo, berdiri pula
Serikat Islam (1911) , yang berisikan pedagang2 muslim pribumi, yg mengupayakan
usaha memperkuat ekonomi rakyat kecil.
¢ Selain Budi Otomo dan Serikat Islam,
berdiri juga organisasi Muhammadiyah (1912), dan Taman Siswa sebagai organisasi
perjuangan pergerakan kemerdekaan yang idealis dalam memperjuangkan pendidikan
pada masa penjajahan.
Pengertian dan Konsep Identitas Nasional
- Dalam
banyak literatur dan referensi, istilah identitas diartikan sebagai ciri,
tanda, jati diri yang melekat pada seseorang
- Nasional
diartikan sebagai bangsa
- Jadi
identitas nasional secara harafiah mengandung makna ciri khas dan jati
diri yang melekat pada suatu bangsa
- Konsep
identitas nasional itu sendiri syarat dengan nilai-nilai politis untuk
membedakan antara jati diri bangsa yang satu dengan bangsa yang lain
Identitas
nasional
Ø Identitas ; ciri atau sifat yang melekat pada
seseorang/kelompok yang membedakan antara seseorang dengan kelompok lain.
Ø National ; identitas yang melekat pada kelompok lebih
besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan seperti budaya, bahasa, agama,
cita-cita maupun tujuan.
Identitas
Nasional yaitu suatu ciri
yang dimiliki suatu bangsa yang secara fisiologis membedakan bangsa tersebut dengan
bangsa lain.
Unsur
pembentuk identitas nasional
- Suku Bangsa
- Agama
- Kebudayaan
- Bahasa
Faktor yang mempengaruhi pembentukan identitas nasional
- Primordial (Ikatan Kekerabatan)
- Sakral
- Sejarah
- Kepemimpinan Tokoh
Pendapat Winarno (2007)
- Identitas
nasional disamakan dengan identitas kebangsaan
- Identitas
itu sendiri menurutnya secara etimologis berasal dari kata “identitas” dan
“nasional”
- Kata
identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang mengandung arti
harafiah ciri, tanda, jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau
sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain
Dengan demikian, identitas berarti ciri-ciri, tanda-tanda
atau jati diri yang dimiliki seseorang, kelompok, masyarakat, bahkan suatu
bangsa sehingga dengan identitas itu bisa membedakan dengan yang lain
Sedang kata nasional, merujuk pada konsep kebangsaan. Kata
nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih
besar dari sekadar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa dan
sebagainya
Dimensi Identitas Nasional
Konsep
identitas nasional sebagai atribut bangsa itu sendiri sesungguhnya memiliki
banyak dimensi, baik dimensi politik, sosial, budaya, ekonomi, ideologi maupun
pertahanan dan keamanan
Dari dimensi politik,
identitas nasional merupakan suatu konsep politik untuk mempersatukan dan
menyatukan berbagai kelompok masyarakat yang berbeda dari segi suku bangsa,
ras, agama, budaya dan adat istiadat, bahasa dan lain-lain ke dalam ikatan
politik kebangsaan yang bersifat integratif
Dari dimensi sosial budaya, identitas
nasional merupakan suatu konsep sosial budaya untuk mengangkat budaya nasional
sebagai puncak budaya-budaya daerah yang tersebar mulai dari Sabang sampai
Merauke yang kemudian menimbulkan ikatan emosional nasionalisme budaya. Bahwa
budaya nasional bangsa kita berbeda dengan budaya bangsa lain
Dari dimensi ekonomi,
identitas nasional merupakan suatu konsep ekonomi Pancasila, suatu model
ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan dijiwai pada sila kelima Pancasila
yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dari dimensi ideologi, identitas
nasional dicirikan melalui ideologi Pancasila yang kemudian membedakan dengan
ideologi nasional bangsa dan negara lain, seperti ideologi liberalis-kapitalis
negara-negara barat dan ideologi komunis-sosialis negara Cina, Korea Utara dan
negara komunis lainnya
Dari dimensi pertahanan keamanan,
identitas nasional dicirikan melalui konsep sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta dalam rangka menjaga eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, NKRI
Kemunculan Identitas Nasional Sebagai Fondasi Persatuan
dan Kesatuan Bangsa
- Identitas
nasional suatu bangsa dan negara tidak datang dengan tiba-tiba, melainkan
melalui proses yang panjang dengan segala variabel yang membentuknya
- Kelahiran
identitas nasional dipengaruhi oleh banyak variabel dan faktor yang saling
berkaitan satu sama lain
- Variabel
atau faktor itu dapat saja berkaitan dengan kondisi obyektif bangsa itu
sendiri, tetapi dapat juga berkaitan dgn kondisi subyektif sbg persepsi
bangsa itu sendiri terhadap dirinya dan lingkungannya
Pendapat Joko Suryo (2002)
- Kelahiran
identitas nasional dikaitkan dengan faktor obyektif bangsa dan faktor
subyektif bangsa itu
- Faktor
obyektif yang dimaksudkan adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan aspek
geografis-ekologis dan demografis
- Sedangkan
faktor subyektif adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan faktor
historis (sejarah bangsa), politik, sosial dan kebudayaan yang dimiliki
oleh bangsa itu
1.
Faktor Primer (Faktor Utama)
Faktor primer meliputi etnisitas, teritorial,
bahasa, agama dll yang sejenisnya. Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai
macam suku bangsa (etnis), bahasa, agama, wilayah (region) dan bahasa daerah
merupakan satu kesatuan, meskipun berbeda-beda dengan kekhasannya
masing-masing. Unsur-unsur yang beraneka ragam yang masing-masing ciri khasnya
sendiri-sendiri menyatukan diri dalam suatu persekutuan hidup bersama ke dalam
ikatan yang disebut bangsa Indonesia
2. Faktor Pendorong
¢ Meliputi
pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern,
sentralisasi dan pembangunan lainnya dalam kehidupan bernegara
¢ Hal
ini menjadi bagian penting karena bagi suatu bangsa, kemajuan IPTEK serta
pembangunan bangsa dan negara merupakan identitas nasional yang bersifat
dinamis
3. Faktor Penarik
¢ Meliputi
kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi dan
pemantapan sistem pendidikan nasional
¢ Bagi bangsa Indonesia unsur bahasa telah mempersatukan dan menyatukan berbagai suku bangsa yang berdiam di negara Indonesia
4. Faktor Reaktif
¢ Meliputi
penindasan, dominasi dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif
rakyat
¢ Bagi
bangsa Indonesia hampir setengah abad dikuasai oleh bangsa lain (Belanda, Inggris,
Jepang) sehingga mendorong reaksi balik dari seluruh suku bangsa untuk bersatu
dan dipersatukan oleh persamaan nasib
Bentuk-bentuk
identitas nasional indonesia
- Identitas Fundamental; Pancasila sebagai falsafah bangsa,
dasar negara, dan ideologi negara.
- Identitas Instrumental, meliputi: Lambang Negara Burung
Garuda, Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Indonesia, Bendera Merah
Putih, semboyan Bhineka Tunggal Ika.
- Identitas Alamiah, meliputi bentuk secara fisik, yaitu
bentuk negara kepulauan, keberagaman suku, bahasa, agama, budaya, kondisi
morfologis, dll.
Pengaruh globalisasi
Dalam era
Globalisasi, akan terjadi proses “Akulturasi” saling meniru dan
mempengaruhi antar budaya bangsa.
Globalisasi selain
memberi peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi di segala
aspek kehidupan, juga memberikan ancaman dan tantangan antara lain:
- Semakin menonjolnya sikap individualistis.
- Semakin menonjolnya sikap
materialistis yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan diukur dari
hasil seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini berakibat bagaimana
cara memperoleh menjadi tidak dipersoalkan lagi, bila hal ini terjadi
berarti etika dan moral dikesampingkan.
3. DINAMIKA BANGSA INDONESIA
DINAMIKA BANGSA INDONESIA
- PASCA AWAL KEMERDEKAAN (1945-1950)
- MASA DEMOKRASI LIBERAL (1950-1959)
- MASA DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1965)
- ORDE BARU (1966-1998)
- PASCA REFORMASI 1998
Pasca awal kemerdekaan
} Periode ini menjadi tahun-tahun bersejarah
dalam memperjuangkan
} dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Bapak proklamator Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal
17 Agustus 1945. Sejak saat itu, Indonesia berhak menentukan sendiri ritme
kehidupan bernegara tanpa campur tangan pikhak lain.
} Konsep
negara kesatuan pada periode 1945-1949 dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
negara. Pada periode tersebut Undang-undang Dasar negara Indonesia adalah UUD
1945. UUD 1945 menjadi konstitusi pertama yang berlaku di seluruh wilayah
Indonesia.
} Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melantik Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai
Wakil Presiden dan menetapkan
Pancasila sebagai Dasar Negara, dan UUD 1945 sebagai Konstitusi.
} Kemudian dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai parlemen sementara hingga pemilu dapat dilaksanakan. Kelompok ini mendeklarasikan pemerintahan baru pada 31 Agustus 1945 dan menghendaki Republik Indonesia yang terdiri dari 8 provinsi: Sumatra, Kalimantan (tidak termasuk wilayah Sabah, Sarawak dan Brunei), jawa Barat, jawa Tengah, jawa Timur, Sulawesi, Maluku (termasuk Papua) dan Nusa Tenggara.
14 November 1945 : Pemerintah Keluarkan Maklumat Tentang Peralihan
Sistem Pemerintahan
Setelah
Pemerintah Indonesia mengalami tentangan dari Kelompok Oposisi di KNI-P karena
kurang setuju tentang pembentukan Sistem Pemerintahan Presidensiil yang
dianggap bisa membuat kekuasaan Presiden tak terbatas dan PNI sebagai Partai
tunggal seperti pemerintahan dikhawarirkan akan berubah menjadi Diktator.
Sehingga pada tanggal 14 November 1945 dikeluarkanlah
Maklumat yang merubah sistem pemerintahan
Presidensiil menjadi Parlementer.
PERLAWANAN TERHADAP SEKUTU
DAN NICA
} PERTEMPURAN SURABAYA
Kedatangan sekutu tanggal 25 Oktber 1945 di Surabaya pada
awalnya disambut baik oleh masyarakat Surabaya karena bertujuan untuk
menciptakan kedamaian indonesia dengan Jepang di Surabaya, namun pada pelaksanaan mereka tidak menjalankan tugas dengan baik hingga
menimbulkan kemarahan masyarakat Surabaya. Terbunuhnya Jendral Mallaby pada tanggal
30 Oktober 1945 dalam sebuah
insiden di Gedung Bank Internatio yang
memicu kemarahan pihak Sekutu dan memaksa rakyat Surabaya mengadakan perlawanan
terhadap sekutu yang terkenal dengan pertempuran Surabaya. Konflik tersebut
terjadi hingga tanggal 28 November 1945 meskipun masih saja terjadi perlawanan
sporadis di berbagai daerah di Surabaya.
} PERTEMPURAN PALAGAN AMBARAWA
Kedatangan pihak Sekutu di
Ambarawa pada tanggal 20 Oktober 1945
dan pada tanggal 2 Nov1945 berhasil mengadakan perundingan dengan
Indonesia hingga menghasilkan beberapa
kesepakatan. Namun pada pelaksanaanya
Sekutu mengingkari isi perjanjian tersebut hingga memicu kemarahan TKR
dan Kelaskaran rakyat dan memaksa untuk mengadakan perlawanan terhadap sekutu. Pertempuran pertama terjadi pada tanggal 20 Nov. 1945 yang meluas
hingga di seluruh daerah di Ambarawa hingga tanggal 12 Desember 1945 dengan
hasil TKR dan Kelaskaran berhasil mengusir Sekutu dari bumi Ambarawa. pintu
masuknya sekutu dari sektor laut dan dapat mengancam 3 kota besar di Jawa
Tengah.
} PERTEMPURAN MEDAN AREA
Kedatangan pasukan NICA di
Sumatra Utara padatanggal 9 Oktober
dengan membonceng Sekutu .permasalahan muncul setelah NICA membebaskan
para tawanan perang dan langsung
membentuk pasukan KNIL, hal inilah yang memicu
timbulnya konflik antara pemuda medan dan KNIL. Pertempuran pertama
terjadi pada tanggal 13 Oktober hingga menjalar ke berbagai daerah. Mengetahui
insidentersbut maka Inggris memberi ultimatum kepada rakyat Medan untuk
menyerah dan menyerahkan semua senjata dan memasang peringatan di setiap
penjuru kota sejak itu maka peristiwa itu dikelnal dengan sebutan “MedanArea”.
} BANDUNG LAUTAN API
Kedatangan Sekutu yang
diboncengi NICA pada tanggal 17 Oktober 1945 langsung memberikan teror kepada
masyarakat bandung dan meminta masyarakat untuk segera mengosongkan wilayah
Bandung, namun hal itu ditolak dan masyarakat meminta diadakan pmeersetujuan
dengan Sekutu untuk membagi Bandung menjadi dua yaitu Bandung Utara dikuasai
oleh Sekutu dan Bandung Selatan oleh Indonesia. Namun pada perkembanganya
Sekutu mengeluarkan Ultimatum kepada Indonesia untuk segera mengosogkan seluruh
Bandung. Sedangkan pemerintah Pusat di Yogyakarta memerintahkan agaar
masyarakat Bandung tetap bertahan, namun karena banyaknya tekanan akhirnya
masyarakat meninggalkan kota Bandung
untuk hijrah ke Yogyakarta tetapi sebelum mereka hijrah mereka membakar semua
kota Bandung agar tidak dapat digunakan sebagai markas Sekutudi Jawa Barat.
} PERTEMPURAN MARGARANA
Hasil perundingan Linggajati
yang memutuskan secara de facto wilayah Indonesia hanya Jawa, Sumatra dan
Madura mengakibatkan rasa kurang puas dari masyarakat Bali karena tidak diakui
sebagai bagian dari Indonesia. Sementara itu rencana Belanda untuk mendirikan
negara boneka Indonesia Timur di Bali ditolak oleh I Gusti Ngurahrai sebagai
pimpinan angkatan perang di Bali. Untuk menunjukan sikap menentang pada tanggal
18 Novembar 1946 I Gusti Ngurahrai mengadakan penyerangan di daerah utara
Tabanan, pada awalnya berhasil namun Belanda membalas dengan mengerahkan
kekuatan pasukan penuh dan akhirnya karena kurangnya persenjataan dan jumlah
pasukan maka I Gusti Ngurahrai beserta pasukanya dan sebagian masyarakat Bali
gugur dalam pertempuran itu , sejak saat itu masyarakat bali menyebut
pertempuran itu dengan “Puputan Margarana”.
} SERANGAN UMUM TERHADAP KOTA YOGYA 1 MARET 1949
Puncak serangan umum terhadap
kota yogyakarta terjadi pada tanggal 1
Maret 1949, dipimpin oleh Letnan Kolonel Sueharto, Komandan Brigade 10 Daerah wehrkreise
III yang membawahi daerah Yogyakarta. Pos komando saat itu di tempatkan di
desa MUTO. Untuk memudahkan penyerangan dibentuk sektor-sektor, sektor Barat
dipimpin oleh Mayor Vintje Sumual, Sektor selatan dan Timur dipimpin oleh Mayor Sardjono, sektor Utara
dipimpin oleh Mayor Kusno. Untuk sektor Kota ditunjuk Letnal Amir Murtono dan
Letnan Masduki.
Perundingan-Perundingan
} PERMULAAN
PERUNDINGAN INDONESIA BELANDA ( 10 Februari 1946)
} PERUNDINGAN
LINGGARJATI
} RESULUSI
DEWAN KEAMANAN PBB
} SERANGAN
UMUM 1 MARET 1949
} PERSETUJUAN ROEM ROYEN ( 7 MEI 1949)
Pengesahan penyerahan kedaulatan ini dilakukan di dua tempat, yakni
Jakarta, Indonesia dan Amsterdam, Belanda.
Selain Belanda dan Indonesia, ada satu pihak yang terlibat di dalam KMB
saat itu, yaitu United Nations Commissioner of Indonesia (UNCI) yang bertindak
sebagai penengah.
Perundingan yang berlangsung lama dan diselingi beberapa perdebatan alot
akhirnya menghasilkan sebuah perjanjian dengan isi yang di antaranya pengakuan
Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai negara yang merdeka dan berdaulat dan
Irian Barat dijadikan negara terpisah.
Namun, RIS hanya seumur jagung karena pada pertengahan 1950 resmi
dibubarkan yang kemudian berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia
v Dalam melaksanakan pemerintahan Presiden dibantu KNIP.
v Maklumat 14 November 1945 sistem pemerintahan Presidensiil berubah menjadi Parlementer.
v Adanya upaya perjuangan mempertahankan kemerdekaan meliputi perjuangan fisik dan diplomatis.
perjuangan fisik; pertempuran lima
hari semarang,Palagan Ambarawa, Bandung LautanApi, Pertempuran Surabaya.
perjuangan diplomatis; Perundingan
Linggarjati, Renville,Roem Royen, dan Konferensi Meja Bundar.
Pengakuan
kedaulatan RI 27 Desember 1949, dengan Konstitusi RIS.
} Demokrasi Liberal
adalah kondisi politik
yang melindungi secara konstitusional hakhak individu dari kekuasaan pemerintah.
} Ciri demokrasi
liberal :
1. Presiden dan wapres tidak dapat
diganggu gugat
2. Presiden berhak membubarkan DPR
3. Menteri bertanggung jawab terhadap
kebijakan
4. Perdana Mentri diangkat oleh Presiden
} Sistem Pemerintahan Parlementer dengan pergantian tujuh kali kabinet, antara lain:
- Natsir
- Soekiman
- Willopo
- Ali Sastroamidjojo I
- Burhanuddin Harahap
- Ali Sastroamidjojo
II
- Djuanda
Pemilu untuk pertama kali;
- Tanggal 29 September
1955 memilih DPR
- Tanggal 15 Desember
1955 memilih Konstituante
Masa ini diakhiri dengan Dekrit Presiden, antara lain:
- Bubarkan
Konstituante
- Kembali ke UUD 1945
- Pembentukan MPRS dan DPRS
} Demokrasi
liberal adalah suatu sistem pemerintahan
yang menekankan pada paham kebebasan (berpolitik).
- Sistem
politik di Indonesia pada masa
demokrasi liberal banyaknya
partai politik dibentuknya parlemen
dengan kabinet-kabinetnya.
Selama masa demokrasi liberal bangsa
Indonesia mengalami 7 kali
pergantian kabinet dalam kurun waktu yang
relatif singkat.
KABINET
NASIR
(6 Sept.1950 - 21 Maret 1951).
ü Kabinet
ini merupakan koalisi partai PNI dan MASYUMI
ü Program
kerja:
1. Meningkatkan usaha keamanan dan
ketentraman
2. Konsolidasi dan menyempurnakan
susunan pemerintahan.
3. Menyempurnakan dan memperjuangkan
organisasi angkatan perang dalam masyarakat.
4. Mengembangkan dan memperkuat ekonomi
rakyat
ü Jatuhnya
Kabinet Nasir dikarenakan gagalnya penyeleasian masalah Irian Barat sehingga
menimbulkan mosi tidak percaya dari parlemen.
KABINET
SUKIMAN
(27 April 1951 - 3 April 1952)
ü Kabinet
ini merupakan koalisi partai PNI dan MASYUMI
ü Program
kerja:
1. Meningkatkan keamanan dan
ketentraman
2. Stabilitas Sosial-Ekonomi.
3. Mempercepat persiapan-pesiapan
PEMILU.
4. Menjalankan politik luar negri
bebas aktif dan memasukan Irian Barat ke dalam wilayah RI.
ü Jatuhnya
Kabinet Sukiman dikarenakan adanya hubungan antara Indonesia dengan Amerika
tentang bantuan ekonomi, sehingga menimbulkan mosi tidak percaya dari parlemen
yaitu pelanggaran pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif.
KABINET
WILOPO
(3 April 1952 - 3 Juni 1953)
ü Kabinet
ini merupakan koalisi partai PNI, MASYUMI, koalisi partai-partai dan non
partai.
ü Program
kerja:
1. Persiapan PEMILU.
2. Kemakmuran rakyat.
3. Pendidikan rakyat.
4. Keamanan rakyat.
5. Menjalankan politik luar negri
bebas aktif dan memasukan Irian Barat ke dalam wilayah RI.
ü Jatuhnya
Kabinet Wilopo dikarenakan adanya mosi tidak percaya dari parlemen yaitu
terjadinya peristiwa
17 Oktober 1952 dan 16 Maret 1953.
KABINET
BURHANUDDIN HARAHAP
(12 Agustus1955 – 3 Maret 1956)
ü Kabinet
ini merupakan koalisi partai MASYUMI dan NU
ü Program
kerja:
1. Pelaksanan PEMILU
2. Pemberantasan korupsi.
ü Jatuhnya
Kabinet Burhanuddin dikarenakan adanya banyak mutasi dalam lingkungan
pemerintahan yang mengakibatkan timbulnya ketidak tenangan.
KABINET
ALI II
(20 Maret1956 – 4 Maret1957)
ü Kabinet
ini merupakan koalisi partai PNI, MASYUMI
dan NU
ü Program
kerja lima tahun:
1. Pengembalikan Irian Barat.
2. Pembentukan daerah otonom dan
DPRD.
3. Perbaikan nasib kaum buruh dan
pegawai.
4. Menyehatkan perimbangan keuangan
negara.
5.
Mewujudkan perubahan ekonomi kolonial menjadi ekonomo nasional.
ü Jatuhnya
Kabinet ALI ,II dikarenakan adanya pergolakan
sosial dan krisis ekonomi yang
makin memburuk ,ditambah lagi pengunduruan diri partai-partai koalisi dalam
kabinet Ali.
KABINET
DJUANDA
(9 April 1957 – 5 Juli 1959)
ü Kabinet
ini merupakan kabinet non partai
ü Program
kerja Panca Karya:
1. Membentuk Dewan Nasional.
2.Normalisasi keadaan republik.
3. Melancarkan pelaksanaan
pembatalan KMB.
4. Perjuangan Irian Barat.
5.
mempergiat pembangunan.
ü Jatuhnya
Kabinet Djuanda dikarenakan adanya pergolakan
sosial dan krisis ekonomi yang
makin memburuk ,dikeluarkanya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
2. Sistem
perekonomian Indonesia pada masa Demokrasi Liberal
Ø Kondisi
perekonomian yang memburuk diantarnya:
- Beban
hutang luar negeri yang ditanggungkan Indonesia setelah KMB.
- Politik
keuangan yang dirancang di negara Belanda.
- Kurangnya
tenaga ahli yang dapat mengubah sistem ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional.
- Banyaknya
pengeluaran biaya operasional untuk kestabilan keamanan.
- Devisit
yang besarhingga mencapai 5,1 M.
- Ekspor
Indonesia hanya bergantung pada hasil perkebunan.
- Jumlah
pertumbuhan penduduk yang sangat besar.
Ø Usaha
untuk memperbaiki perekonomian Indonesia.
- Gunting
Syarifudin pemotongan nilai
mata uang (sanering) yang bernilai Rp.2,50 keatas hingga setengahnya.
- Program
benteng usaha membentengi
perekonomian Indonesia dari kekuatan pengusaha asing dengan memberikan bantuan
modal dan dukungan mental kepada pengusaha pribumi.
- Nasionalisasi
De Javasche Bank merubah
sistem operasional bank dan mereformasi struktur organisasi De Javasche
Bank.
- Sistem
Ali-Baba Indonesianisasi
kebijakan ekonomi dengan memanfaatkan pengusaha nonpribumi (Baba) oleh
pengusaha pribumi (Ali) dengan tujuan untuk memudahkan pengusaha pribumi
mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
- Persetujuan
Finansial (Finek)
- Rencaana
Pembangunan Lima Tahun (RPLT)
- Musyawarah
Nasional Pembangunan (Munap)
Presiden Mengeluarkan Dekrit
DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 ISINYA:
- PEMBUBARAN KONSTITUANTE
- TIDAK BERLAKUNYA UUDS
1950 DAN KEMBALI KE UUD 1945
- PEMBENTUKAN MPRS DAN DPAS
- BERLAKUNYA DEMOKRASI
TERPIMPIN
MAKA DENGAN ADANYA DEKRIT ITU, SISTEM PEMERINTAHAN
INDONESIA BERUBAH DARI DEMOKRASI LIBERAL KE DEMOKRASI TERPIMPIN
Masa demokrasi terpimpin
} Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menanadai berakhirnya masa
Demokrasi Liberal
} Terjadi penyimpangan pada sila “Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebjaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Kata dipimpin lebih merujuk pada pimpinan nasional.
} Presiden mengeluarkan produk-produk legislatif.
} Pidato “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, dijadikan
sebagai GBHN.
} Ideologi berintikan “Nasionalis, Agama, Komunis (NASAKOM)
} Politik luar negeri bercondong ke Blok Timut dgn mmbentuk
Poros Jakarta – Peking
} Terjadi pemberontakan G 30 S tahun 1965, dan berakhir
dengan TRITURA
} Presiden
Soekarno sebagai pemilik ide Demokrasi Terpimpin yang diajukannya, pada pelaksanaannya
ternyata memiliki penafsiran sendiri yang berbeda mengenai dasar dan makna
Demokrasi Terpimpin yang terletak pada kata ‘terpimpin’.
} Menurutnya,
Demokrasi Terpimpin ditafsirkan dengan ‘pimpinan terletak di tangan Pemimpin
Besar Revolusi’. Hal ini kemudian merujuk pada pemusatan kekuasaan yang
dipegang oleh Presiden Soekarno. Pemusatan kekuasaan yang mutlak pada presiden
ini bertentangan dengan isi Undang-Undang Dasar 1945 saat itu yang menyatakan
bahwa presiden merupakan mandataris MPR, dengan demikian presiden berada di
bawah MPR.
} Selain
itu, dalam Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno mengangkat anggota MPRS dan
menentukan apa saja yang harus diputuskan oleh MPRS. Dalam sidang DPAS bulan
September 1959, DPAS dengan suara bulat mengusulkan agar pidato presiden
tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”
dijadikan garis-garis besar haluan negara yang dinamakan Manipol (Manifesto
Politik)
} Manipol sebagai GBHN yang ditetapkan dalam Pen-Pres No.1 Tahun 1960, pembubaran DPR hasil Pemilu (Pen-Pres No.3 Tahun 1960), pembentukan DPR Gotong Royong untuk menggantikan DPR hasil pemilu 1955 (Pen-Pres No.4 Tahun 1960), dalam penggantian ketua, wakil, dan anggota DPR GR Presiden Soekarno memutuskannya sendiri melalui Pen-Pres tanpa meminta persetujuan lembaga legislatif.
Berakhirnya Masa Demokrasi
Terpimpin
} Ditengah
gejolak perpolitikan masa Demokrasi Terpimpin yang berada di tangan Presiden
Soekarno, tidak luput dari perhatian periode ini adalah kondisi perekonomian
Indonesia yang mendapat pengaruh besar dari perpolitikan Indonesia saat itu.
Perekonomian Indonesia semakin memburuk disebabkan beberapa hal berikut.
1. Penumpasan pemberontakan
PRRI/Permesta
2. Adanya inflasi yang cukup
tinggi mencapai 400%
3. Konfrontasi dengan Malaysia
4. Defisit negara mencapai 7,5
Miliar Rupiah
Berakhirnya Masa Demokrasi Terpimpin
} Pada
masa pemerintahan Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno memang terlihat dengan
Komunis, hal ini dibenarkan dengan konsep Nasakom yang diajukannya. Pada 1965
menggelintir di tengah perpolitikan Demokrasi Terpimpin sebuah isu Dewan
Jenderal yang digadang-gadang akan melakukan kudeta terhadap pemerintahan
Presiden Soekarno.
} Berdasar
pada isu tersebut lahirlah sebuah Gerakan 30 September 1965 yang menyebabkan
terbunuhnya enam jenderal senior angkatan darat dari tujuh yang ditargetkan,
beruntung Jenderal A.H Nasution berhasil menyelamatkan diri.
Orde baru
} Misi pemerintahan Orde Baru adalah menjalankan Pancasila
secara murni dan konsekuen.
} Diselenggarakan Pemilu tahun 1971, 1977, 1982, 1987,
1992, 1997.
} Adanya Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA)
} Penerapan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(P4).
} Dwi Fungsi ABRI
} Adanya krisis moneter 1997 yang menyebabkan pemerintahan
jatuh pada tanggal 21 Mei 1998 yang kemudian memasuki era Reformasi.
Reformasi
Ciri Pokok Masa Reformasi
Beberapa perubahan-perubahan selama masa reformasi
yang paling menonjol:
} Pengangkatan Habibie menjadi Presiden RI
B.J. Habibie dilantik menjadi Presiden Indonesia pada
21 Mei 1998 setelah Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden RI. Presiden
Habibie bertekad mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
} Kebebasan Berpendapat
Tidak seperti pada zaman Orba, kebebasan berpendapat
pada masa pemerintahan Presiden Habibie mendapatkan dukungan pemerintah.
Pemerintah mengizinkan rakyat mengadakan rapat umum maupun demonstrasi. Namun,
untuk demonstrasi tetap perlu mendapatkan izin dari kepolisian.
} Masalah Dwi Fungsi ABRI
Dwi Fungsi ABRI membuat ABRI berperan dalam kehidupan
militer dan juga dalam kehidupan sipil. Sehingga, ABRI punya peran lebih dalam
kehidupan masyarakat sipil yang menyebabkan menguatnya peran negara pada masa
Orba.
Oleh sebab itu, penghapusan Dwi Fungsi ABRI merupakan
salah satu tuntutan dalam reformasi 1998 ditanggapi pemerintah dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
- Jumlah anggota ABRI yang
duduk di DPR dikurangi, dari 75 orang menjadi 38 orang.
- Kepolisian Republik
Indonesia (POLRI) memisahkan diri dari ABRI pada 5 Mei 1999.
- Istilah ABRI diubah
menjadi TNI yang terdiri dari Angkatan Udara (TNI AU), Angkatan Darat (TNI
AD), dan Angkatan Laut (TNI AL).
- Reformasi Bidang Hukum
Kebijakan hukum pada masa Orde Baru lebih bersifat
konservatif dan elitis, artinya pelaksanaan hukum lebih mencerminkan keinginan
pemerintah dan menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara, membuat
rakyat seakan-akan tidak punya hak hukum di Indonesia.
Maka, Presiden Habibie melakukan reformasi hukum
sebagai berikut:
- Melakukan rekonstruksi
atau pembongkaran watak hukum Orde Baru, baik berupa Undang-Undang,
peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri.
- Melahirkan 69
Undang-Undang.
- Penataan ulang struktur
kekuasaan kehakiman.
} Sidang Istimewa MPR
Sidang istimewa MPR dilaksanakan pada 10 – 13 November 1998. Harapan dari sidang istimewa MPR adalah agar MPR bisa benar-benar mewakili aspirasi rakyat dari berbagai kalangan. Namun, saat sidang istimewa MPR berlangsung, suasana di luar gedung MPR/ DPR memanas karena tuntutan perubahan makin gencar melalui demonstrasi mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya yang menginginkan perubahan.
} Pemilu 1999
Pemilu 1999 dilaksanakan pada 7 Juni 1999 dan diikuti
oleh 48 partai.
} Sidang Hasil Pemilu 1999
Sidang Umum MPR dilaksanakan 14 – 21 Oktober 1999 yang dimulai dengan agenda mendengarkan pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie. Salah satu penyebab ditolaknya pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie adalah menyangkut pemberian referendum kepada Timor Timur yang membuat Timor Timur lepas dari Indonesia.
1. HAKIKAT DAN NILAI DASAR
PANCASILA
Hakikat ialah sesuatu hal yang ada pada dirinya
sendiri, sesuatu hal yang harus ada untuk adanya sesuatu, dan bersifat mutlak.
Hakikat Pancasila
adalah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan,
dan keadilan, yang sifatnya mutlak tetap tak berubah, abstrak umum
universal, merupakan komponen yang mengandung kebenaran hakiki bagi bangsa
Indonesia sejak dahulu, sekarang dan masa yang akan datang.
Dari pengertian pokok
tersebut dapat diberi arti yang bermacam-macam, antara lain sebagai
berikut;
- Pancasila sebagai dasar Negara
- Pancasila sebagai pandangan hidup
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
- Pancasiala Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Hakikat sila-sila
pancasila
- Ketuhanan,
yaitu sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat Tuhan.
- Kemanusiaan,
yaitu sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat manusia.
- Persatuan,
yaitu sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat satu.
- Kerakyatan,
yaitu sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat rakyat.
- Keadilan,
yaitu sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat adil
NILAI
Menurut Kamus
Purwodarminto, nilai:
1)
Harga
dalam arti takaran
2)
Harga
sesuatu
3)
Angka
kepandaian
4)
Kadar/mutu
5)
Hal
yang berguna bagi kemanusiaan
Menurut Suyitno, “nilai
merupakan sesuatu yang kita alami sebagai ajakan dari panggilan untuk
dihadapi”.
Tingkatan-tingkatan
nilai
- Nilai Dasar, nilai yang mendasari semua aktivitas kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam hal ini PANCASILA dan UUD
1945.
- Nilai
Instrumental,
manivestasi dari nilai dasar, berupa Pasal, Peraturan-peraturan,
ketetapan-ketetapan.
- Nilai
Praksis, berkaitan
dengan kehidupan sehari-hari.
HAKIKAT DAN NILAI
DASAR SILA-SILA PANCASILA
- KETUHANAN
YANG MAHA ESA
- KEMANUSIAAN
YANG ADIL DAN BERADAB
- PERSATUAN
INDONESIA
- KERAKYATAN
YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
- KEADILAN
SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
SILA KETUHANAN YANG
MAHA ESA
Ø Konsep Ketuhanan berasal dari kata “Tuhan”, yaitu Zat
Yang Maha Kuasa.
Ø Ketuhanan berarti “Keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan
dalam bentuk perbuatan terhadap Zat Maha Kuasa.
Ø Yang Maha Esa, mengandung arti Maha Tunggal, tiada
tersusun, tiada duanya, tunggal dalam Zat-Nya, tunggal dalam perbuatan-Nya.
Ø KETUHANAN YANG MAHA ESA ialah “Keyakinan dan pengakuan
yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan terhadap suatu Zat Yang Maha Tunggal
tiada duanya, Yang sempurna sebagai penyebab pertama.
SILA KEMANUSIAAN YANG
ADIL DAN BERADAB
v Pengakuan terhadap adanya harkat dan martabat manusia.
v Pengakuan terhadap keberadaan manusia sebagai mahluk yang
paling mulia diciptakan Tuhan.
v Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan harus mendapat
perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
v Mengembangkan sikap tenggang rasa agar tidak berbuat
semena-mena terhadap orang lain.
Sila persatuan indonesia
Menempatkan persatuan dan kesatuan di atas kepentingan
pribadi maupun golongan.
Memiliki rasa cinta tanah air dan bangsa serta rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Pengakuan terhadap keragaman suku bangsa dan budaya
bangsa dan sekaligus mendorong ke arah pembinaan persatuan dana kesatuan
bangsa.
SILA KERAKYATAN YANG
DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
q Kerakyatan : “suatu sistem pemerintahan negara atas
dasar pertimbangan kehendak rakyat”.
q Hikmat kebijaksanaan: “konsep yang dijadikan dasar
pertimbangan baik, menghubungkan firman Tuhan dan pemikiran manusia”.
q Permusyawaratan/Perwakilan :”Permusyawaran”, maknanya
sistem yang ditempuh untuk memecahkan persoalan yang dihadapi bersama dengan
bentuk forum, sedangkan“Perwakilan”, ialah tata cara yang diambil agar semua
rakyat dapat ambil bagian dalam pemerintahan melalui perwakilan.
SILA KEADILAN SOSIAL
BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
- adil; “memperlakukan
dan memberikan kepada orang lain sebagai rasa wajib sesuatu hal yang
menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, alam sekitar,
maupun Tuhan”.
- Keadilan
sosial lebih mengutamakan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya,
berbeda dengan SOSIALISME yang lebih mengutamakan rasa kebersamaan dan
persaudaraan, namun tidak memperhatikan hak pribadi.
5.PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA INDONESIA
IDEOLOGI
Ideologi berasal dari kata:
Idea : gagasan, konsep, ide dasar, cita-cita
Logos ; ilmu
Ideologi ; ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran
tentang pengertian dasar.
Pokok-pokok pikiran
pada sebuah ideologi
- Ideologi
merupakan sistem pemikiran yang erat kaitannya dengan perilaku manusia.
- Ideologi
sebagai pemikiran yang dapat mempersatukan manusia, kelompok, atau
masyarakat.
- Yang bisa
merubah pemikiran menjadi ideologi adalah fungsi pemikiran itu dalam
berbagai lembaga politik dan kemasyarakatan.
KARAKTERISTIK DAN
FUNGSI IDEOLOGI
Karakteristik:
- ideologi seringkali muncul dan berkembang dalam situasi krisis.
- Ideologi mencakup beberapa strata pemikiran dan panutan.
Fungsi :
Ø Ideologi berfungsi melengkapi struktur kognitif manusia.
Ø Ideologi berfungsi sebagai panduan
Ø Ideologi memiliki fungsi integratif
IDEOLOGI BESAR YANG
BERPENGARUH DI DUNIA
- Agama
sebagai ideologi
- Liberalisme
- Sosialisme
- Komunisme
- Fasisme
Agama Sebagai
Ideologi
Penempatan agama sebagai ideologi pernah mengalami masa
kejayaan pada abad pertengahan di Eropa, implikasinya:
a.
Ajaran
agama tidak boleh dibantah oleh akal manusia
b.
Orientasi
kehidupan masyarakat Eropa ditujukan untuk kehidupan setelah mati
c.
Kemajuan
duniawi tidak akan berarti manakala seseorang tidak bisa masuk sorga.
Negara yg masih memakai ideologi
agama antara lain Arab Saudi, Iran dgn Islam, Vatikan dgn Katholik
LIBERALISME
v Paham yang memberikan kebebasan kepada manusia atau
menjunjung tinggi HAM.
v Menurut pandangan ini, manusia pada dasarnya baik.
v Tugas negara mengurangi hambatan manusia dalam mencapai
kesempurnaan (negara penjaga malam).
v Keunggulannya, ketajaman pandangan tentang keberanian dan
mengakui kebebasan manusia.
v Kelemahannya, terlalu optimis pada kebaikan manusia,
sehingga mengesampingkan unsur jahat manusia. Liberalisme juga membuat
generalisasi berlebihan terhadap diri manusia.
SOSIALISME
Merupakan paham yang berupaya agar semua harta benda,
industri, dan perusahaan menjadi milik negara.
SOSIALISME berpegang pada prinsip pemerataan.
Memiliki pemikiran ekonomi negara centris, terpusat oleh
negara, sehingga mengurangi kesenjangan sosial.
KOMUNISME
- Memiliki
kesamaan dengan sosialisme, yaitu sama-sama menghendaki penguasaan
sarana-sarana vital oleh negara.
- Ideologi
komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya
hanya mahluk sosial saja.
- Perbedaannya;
Ø Sosialisme,
lebih demokratis dalam perbaikan nasib buruh secara bertahap atau lebih luwes.
Ø Komunisme,
perubahan terhadap kapitalisme harus dicapai dengan revolusi, bahkan kekerasan
dan diperlukan pemerintahan diktator, seluruh hak pribadi dihapuskan dan
diambil alih oleh negara.
Hubungan negara dan
agama menurut paham komunisme
v Paham komunisme memandang hakikat hubungan negara dengan
agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme, dimana hakikat
kenyataan tertinggi adalah materi.
v Menurut komunisme, bahwa manusia merupakan suatu hakikat
yang menciptakan diri sendiri dengan menghasilkan sarana-sarana kehidupan.
v Atas dasar pengertian ini, maka komunisme berpaham atheis
karena manusia ditentukan oleh diri sendiri.
v Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatis mahluk
manusia, agama adalah keluhan mahluk tertindas, agama merupakan candu
masyarakat.
Fasisme
q Fasisme
mendasarkan pada prinsip kepemimpinan dengan otoritas absolut di mana
perintah pemimpin dan kepatuhan berlaku tanpa pengecualian.
q Fasisme menganggap ideologi mereka lebih mendasar pada
nilai spiritual dan loyalitas daripada sekedar pemenuhan kebutuhan
perseorangan.
q Kekuasaan bertumpu pada militer.
q Fasis menolak adanya oposisi.
q Menolak bentuk kebhinekaan, sehingga menuntut adanya
keseragaman.
6.
HAK ASASI MANUSIA
HAK
ü Potensi
ü Kepunyaan
ü Kewenangan
ASASI
ü Mendasar/pokok
ü Harus dimiliki
MANUSIA
ü Manusia
yang hidup
ü Sejak
dalam kandungan
PENGRTIAN HAM
Potensi mendasar yang dimiliki manusia bersifat kodrati dan hakiki pada
diri manusia sejak dalam kandungan agar
dapat menjalani hidupnya dengan baik dan terhormat.
Pengertian ham
} Menurut Tap MPR No. XVII/1998, HAM merupakan hak
dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi
sebagai anugerah Tuhan YME.
} Menurut UU No.39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan
YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.
} HAM meliputi hak azasi politik, ekonomi, sosial,
kebudayaan dan sebagainya.
} HAM
adalah hak yang melekat pada tiap manusia, yang tampanya manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia (Jan Materson);
} HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrati (John
Locke)
Karakteristik HAM
- QODRAT : Anugerah dari
Tuhan untuk setiap manusia agar hidupnya
tetap terhormat.
- HAKIKI : Melekat pada
setiap manusia, tanpa memandan latar
belakang kehidupannya.
- UNIVERSAL: Berlaku umum
- TIDAK BOLEH DICABUT: Harus ada dalam keadaan apapun.
- TIDAK DAPAT DIBAGI : Tidak dapat
diwakili, dialihkan ataupun dipisah-pisah
Simpulan
tentang HAM
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis;
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal
usul sosial dan bangsa;
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Orang tetap mempunyai HAK meski negara membuat hukum yang tidak
melindungi/melanggar HAM
Perkembangan
Pemikiran HAM
- Hukum ALam (natural law);
- Magna Charta (1215); penghilangan hak
absolutisme raja; yang menginspirasi lahirnya Bill of Right di
Inggris (1689) bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the
law);
- Lahirlah kemudian teori kontrak
sosial (JJ. Rosseau), Trias
Politika (Montesquieu), teori hukum kodrati (John Locke)
- The American Declaration of
Independence (1776) di Amerika , bahwa manusia merdeka sejak dalam
perut ibu, tidak logis bila lahir kemudian dibelunggu;
5. The
French Declaration (1789);
dimuat dalam The Rule of Law
antara lain: tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, tanpa
alasan, dsb;
Ø Berlaku
prinsip presumption of innocent; bahwa orang yang ditangkap dan ditahan
berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang
berkekuatan hukum yang menyatakan ia bersalah.
} Dipertegas
dengan freedom of expression; freedom of religion, the right of property.
6. The
Four Freedoms dari Presiden Roosevelt (6 Januari 1941):
} Hak kebebasan berbicara dan menyatakan
pendapat;
} Hak
kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang
dipeluknya;
} Hak
kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai
tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya; dan
} Hak
kebebasan dari ketakutan, dalam bentuk apapun.
} 7. Deklarasi
Philadelphia (1944) dalam Konferensi Buruh Internasional: usaha untuk
menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan
seluruh manusia tanpa memandang ras, agama, dsb serta hak untuk mengejar
perkembangan material dan spiritual dengan bebas dan bermartabat;
} 8.
LAHIRLAH The Universal Declaration of Human Right PBB (1948)
Menurut
Universal Declaration of
Human Right, terdapat lima jenis hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu
- Hak-hak
asasi pribadi (personal rights);
- Hak-hak
asasi ekonomi (property rights);
- Hák-hak
asasi politik (political rights);
- Hak-hak
asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights);
- Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights).
PRINSIP
POKOK HAK ASASI MANUSIA
- UNIVERSAL
- Melekat
(INALIENABLE)
- Tak
Terpisahkan/ Tidak Dapat Dibagi-Bagi (INDIVISIBILITY )
- NON
DISKRIMINASI
- KESETARAAN (EQUALITY)
- SALING
TERGANTUNG (INTERDEPEDENCY)
- TANGGUNGJAWAB
(RESPONSIBILITY)
HAM DI
INDONESIA
- HAM
terdiri dari 10 hak asasi dan 4 kewajiban dasar
- HAM
sesuai dengan agama dan budaya
- HAM
dibatasi oleh aturan perundang-undangan
- HAM
menjadi Program Nasional
- HAM
diperkuat oleh konstitusi dan institusi
Perkembangan ham di indonesia
- Masa Demokrasi Liberal
- Masa Demokrasi Terpimpin
- Masa Demokrasi Pancasila
- Masa Reformasi
Masa demokrasi liberal
} Kehidupan rakyat sipil sangat demokratis
} Ditandai dengan Pemilu yang paling demokratis
} Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 adalah 2 dari beberapa
konstitusi yang telah berhasil memasukan hak azasi seperti dalam keputusan PBB
ke dalam Piagam Konstitusi
Masa demokrasi terpimpin
} Hak mengeluarkan pendapat mulai dibatasi
} Beberapa surat kabar dan partai (PSI dan Masyumi)
dibubarkan secara sepihak oleh presiden.
} Hak azasi ekonomi mulai diabaikan.
Masa demokrasi pancasila
} Awal Orde Baru ada harapan besar untuk menuju proses
demokratisasi.
} Kebebasan politik mulai diabaikan untuk menunjang
ekonomi.
} Pengekangan pers dimulai lagi
} Dominasi militer, sehingga mulai muncul beberapa tindak
kekerasan.
Pasca reformasi
} Kebebasan pers dan berpendapat mulai diperhatikan.
} Dihapuskannya Dwi Fungsi ABRI.
} Supremasi hukum dan pembebasan para Tahanan Politik.
SUBJEK
HAK ASASI MANUSIA
- Pemegang
Hak (Rights Holder). Pemegang hak adalah manusia sebagai individu maupun
kelompok yang memiliki hak, yang wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi
oleh Negara.
- Pemangku
kewajiban dalam pelaksanaan HAM adalah Negara.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk Aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan
atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil
dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 Ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia)
INSTRUMEN UTAMA HAM NASIONAL
- Undang-Undang
Dasar 1945
- TAP
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
- UU
No. 3 Tahun 1977 tentang Peradilan Anak
- UU
No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- UU
No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- UU
No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- UU
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
- UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
HAM DALAM UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945 pada Alinea I
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2. Batang
Tubuh UUD 1945 pada Pasal 27, 28, 29, 30, 31 dan 34
10 HAK ASASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 39
TAHUN 1999
- Hak untuk Hidup,
Hak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan
taraf hidup, hidup tentram, damai, bahagia, sejahtera dan lingkungan hidup yang
baik dan sehat
- Hak Berkeluarga dan Melanjutkan
Keturunan
Hak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan
- Hak Mengembangkan Diri
Hak memenuhi kebutuhan dasar, perlindungan bagi
pengembangan pribadi, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi,
berkomunikasi dan memperoleh informasi, memperjuangkan hak pengembangan diri
dan hak untuk melakukan pekerjaan sosial
- Hak Memperoleh Keadilan
Hak memperoleh keadilan, dianggap tidak bersalah,
mendapatkan bantuan hukum, tidak dituntut dua kali dalam perkara yang sama, dan
hak tidak dirampas seluruh harta bendanya
- Hak Atas Kebebasan Pribadi
Hak untuk tidak diperbudak keutuhan pribadi, bebas
memeluk agama dan kepercayaannya, keyakinan politik, berserikat, menyampaikan
pendapat, status kewarganegaraan dan bebas bergerak dan bertempat tinggal
- Hak Atas Rasa Aman
Hak
suaka, hak rasa aman, tidak diganggu tempat kediaman, rahasia surat menyurat,
bebas dari penyiksaan, tidak ditangkap sewenang-wenang dan hidup damai dan
tentram
- Hak Atas Kesejahteraan
Hak
mempunyai milik, tidak dirampas hak miliknya, pekerjaan yang layak dan upah
yang adil, mendirikan serikat pekerja, tempat tinggal yang layak, jaminan
sosial dan hak perawatan, pendidikan, dan bantuan hukum bagi lansia dan orang
cacat.
- Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
Hak
memilih, di[ilih, diangkat dalam suatu jabatan, dan usul/ pendapat untuk
pemerintahan yang bersih dan berwibawa
- Hak Wanita
Hak
keterwakilan wanita dalam pemerintahan, kewarganegaraan, pendidikan, memilih/
dipilih, perbuatan hukum sendiri, dan hak tanggung jawab yang sama dengan suami
dalam keluarga
- Hak Anak
Hak
perlindungan, hak untuk hidup, nama dan kewarganegaraan, perawatan, pendidikan,
beribadah, mengetahui orang tuanya, dipelihara orangtuanya, perlindungan hukum,
tidak dipisah dari orang tua, beristirahat dan bermain, mendapatkan kesehatan,
perlindungan eksploitasi ekonomi dan seksual, bebas dari penganiayaan,
mendapatkan bantuan hukum dan tidak dirampas milik dan kebebasannya
EMPAT KEWAJIBAN DASAR
1. Wajib
patuh pada Peraturan Perundang-undangan , hukum tak tertulis dan hukum
internasional HAM yang telah diterima Indonesia
2. Wajib
ikut serta dalam upaya bela negara
3. Wajib
menghormati HAM orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
4. Wajib
tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang
INSTRUMEN INTERNASIONAL DUHAM, KOVENAN HAK
SIPIL POLITIK DAN KOVENAN HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
HAK SIPIL:
1. Hak
untuk menentukan nasib sendiri
2. Hak
untuk hidup
3. Hak
untuk tidak dihukum mati
4. Hak
untuk tidak disiksa
5. Hak
untuk tidak ditahan sewenang-wenang
6. Hak
atas peradilan yang adil
HAK-HAK POLITIK:
1. Hak
untuk menyampaikan pendapat
2. Hak
untuk berkumpul dan berserikat
3. Hak
untuk mendapatkan persamaan di depan umum
4. Hak
untuk memilih dan dipilih
HAK EKONOMI DAN SOSIAL:
1. Hak
untuk bekerja
2. Hak
untuk mendapatkan upah yang sama
3. Hak
untuk tidak dipaksa bekerja
4. Hak
untuk cuti
5. Hak
atas makanan
6. Hak
atas perumahan
7. Hak
atas kesehatan
8. Hak
atas Pendidikan
9. Hak
untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
10. Hak
untuk memperoleh perumahan yang layak
11. Hak
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
HAK ASASI MANUSIA YANG TIDAK DAPAT
DIKURANGI
-
Hak Hidup
-
Hak untuk tidak disiksa
-
Hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati
nurani
-
Hak beragama
-
Hak untuk tidak diperbudak
-
Hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan dihadapan hukum
-
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut (adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
dan oleh siapapun, Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999)
Kewajiban Negara dalam Hukum HAM
Internasional
} Kewajiban
Menghormati (to respect)
} Kewajiban
Melindungi (to protect)
} Kewajiban
memenuhi (to fulfill)
ORGANISASI LSM YANG BERGERAK DALAM PENEGAKAN HAM
- KONTRAS
- IMPARSIAL
- YLBHI
- PBHI
- ELSAM
ORGANISASI DALAM
PENEGAKAN HAM YANG DIBENTUK PEMERINTAH
KOMNAS HAM
Hambatan penegakkan HAM
a.Faktor Kondisi Sosial-Budaya.
b.Faktor Komunikasi dan Informasi,
1)Letak geografis Indonesia yang luas
2)Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang
belum terbangun secara baik
3)Sistem informasi untuk
kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas.
C.Faktor
Kebijakan Pemerintah.
1) Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama
tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.
2) Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional,
persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.
d.Faktor Perangkat
Perundangan.
1)Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil
konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
2)Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih
sulit untuk diimplementasikan.
e.Faktor
Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).
1)Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau
pribadi mengabaikan prosedur kerja
yang sesuai dengan hak asasi manusia.
2) Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian
aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang ‘jalan pintas’ untuk memperkaya din.
3) Pelaksanaan tindakan
pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif,
tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN (Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme).
7. Hakikat Berbangsa Dan
Bernegara
Pengertian Bangsa
u Ernest
Renan: bangsa adalah kesatuan yang terdiri dari orang yang saling merasa setia
kawan.
u Ben
Anderson: Komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas dan
berdaulat.
u Otto
Bauer: satu persatuan yang timbul karena persamaan nasib.
u Soekarno:
syarat terbentuknya suatu bangsa adalah persatuan antara orang dengan tanah air
Pengertian Bangsa (conti…)
u Ilmu
Antropologi: pengelompokan manusia yang
keterkaitannya dikarenakan adanya kesamaan fisik, Bahasa, dan keyakinan
u Secara
politis: pengelompokan manusia yang keterkaitannya
dikarenakan kesamaan nasib dan tujuan.
u Menurut
KBBI:
Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan Bahasa serta wilayah
tertentu di muka bumi.
Menurut Noor M. Bakry (1994) Faktor Pembentuk bangsa
dapat digolongkan menjadi dua:
- Faktor Alami: bangsa terbentuk karena
faktor sedarah/keturunan
- Faktor Negara: bangsa terbentuk
karena memiliki kesamaan
cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai
NEGARA
Secara Etimologis Negara berasal dari kata Nagari atau
Nagara yang berarti kota, desa, daerah, wilayah, atau tempat tinggal seorang
pangeran.
Sedangkan menurut Roger H. Soltau: Negara adalah alat
(agency) atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan Bersama, atas
nama masyarakat.
u Kesimpulan
Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok
manusia yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat, serta menertibkan gejala-gejala kekuasaan yang timbul oleh karena
adanya hubungan-hubungan tersebut.
Tujuan Negara
-
Mewujudkan keamanan dan kebahagiaan bagi
rakyatnya
-
Memungkinkan rakyatnya mengembangkan daya
ciptanya secara bebas.
Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum Dalam
Pembukaan UUD 1945 Alenia IV, yang
mencakup tujuan umum dan tujuan khusus
“.. membentuk
suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social..”
Sifat-Sifat Negara
-
Memaksa,
negara dapat memaksakan segala aturan yang ditetapkan untuk ditaati oleh semua
orang yang ada di negeri itu.
-
Monopoli,
negara memiliki hak monopoli dalam pengelolaan urusan-urusan tertentu.
-
Mencakup Semua,
kekuasaan negara berlaku bagi setiap orang yang ada di wilayah negara itu tanpa
terkecuali.
Fungsi Negara
Fungsi Mniimum yang Mutlak harus dimikiki:
-
Melaksanakan penertiban untuk mencapai
tujuan Bersama dan mencegah bentrok-bentrok dalam masyarakat.
-
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat
-
Menyelenggarakan pertahanan untuk menjaga
kemungkinana serangan dari luar dengan alat pertahanan
-
Menegakkan
Keadilan
Menurut Charles E.
Mirriam
-
Keamanan
eksternal, mencegah ancaman dari luar
-
Ketertiban
Internal, ketertiban dalam negeri
-
Keadilan
bagi seluruh warga negara
-
Menjamin
kebebasan tiap warga negara berdasarkan hak asasi manusia
Bentuk Negara
A. Kerajaan (monarki)
-
Pengangkatan
kepala negara dilakukkan berdasarkan garis keturunan atau hubungan darah.
-
Raja
sebagai kepala Negara, sedangakan kepala pemerintahannya adalah perdana
Menteri,
Keduanya tunduk
pada aturan Undang-undang Dasar.
Contoh negara yang
bentuk negaranya kerajaan adalah Jepang, Thailand, Inggris, Brunai Darussalam,
Malaysia, dll
B. Republik
-
Kepala Negara ditentukan dengan pemeilihan
langsung oleh rakyat atau tidak langsung (melalui wakil-wakil rakyat).
-
Kepala negara republik biasanya disebut
presiden, ketua, atau dengan istilah lain
yang sesuai dengan Bahasa setempat.
Contoh negara dengan bentuk negaranya Republik adalah
Indonesia, Amerika Serikat
Susunan Negara
u Bangunan
atau susunan sebuah negara dapat ditinjau dari unsur-unsur yang ada dalam
negara yang mencakup susunan Rakyat, susunan wilayah, dan susunan Pemerintah.
u Susunan
Negara dibedakan menjadi Negara Kesatuan dan Negara Federal (serikat)
Negara Kesatuan
Ciri- cirinya:
-
Memiliki kesatuan Wilayah utuh
-
Memiliki satu pemerintah pusat
-
Memiliki kedaulatan eksternal dan internal
Sistem yang dijalankan oleh negara kesatuan dalam
menjalankan pemerintahannya yaitu:
-
Sentralisasi
-
Desentralisasi
-
Dekosentrasi
Negara Serikat (Federal)
u Negara serikat atau negara federal oleh Wheare (Sunarso
dkk, 2013:25) diartikan sebagai pembagiaan kekuasaan negara antara pemerintahan
federal atau pemerintahan pusat dan pemerintahan negara bagian.
Unsur – Unsur Negara
u Rakyat
u Wilayah
u Pemerintahan
Yang Berdaulat
WARGA NEGARA
u Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26
ayat 1
Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
u Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 26 ayat 2
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
STATUS KEWARGANEGARAAN DALAM SUATU NEGARA
TERKAIT DENGAN DUA ASAS:
u Ius
Sanguinis : berdasarkan keturunan.
u Ius
Soli : berdasarkan negara tempat kelahiran.
UU KEWARGANEGARAAN
u Pasal
26 ayat (3) UUD 1945
Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
u Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Warga
suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
kemudian dirinci dalam pasal 4.
PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006
Warga negara Indonesia adalah:
- setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku
sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
- anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut;
- anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah
Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
- anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu
- anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui;
- anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan
atau tidak diketahui keberadaannya;
- anak yang dilahirkan di luar wilayah
negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
- anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
ASAS YANG DIANUT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR
12 TAHUN 2006
u Asas
ius sanguinis (law of the blood)
berdasarkan keturunan
u Asas
ius soli (law of the soli)
berdasarkan tempat
kelahiran
u Asas
kewarganegaraan tunggal
satu kewarganegaraan bagi
setiap orang
u Asas
kewarganegaraan ganda terbatas
dua kewarganegaraan bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang- undang.
Undang-undang ini tidak mengenal kewarganegaraan ganda
(bipatride) atau pun tanpa kewarganegaraan (apatride).
Kewarganegaraan ganda dalam undang-undang ini
merupakan suatu pengecualian.
Untuk mengatasi terjadinya bipatride dan apatride ini
Indonesia dengan undang-undang kewarganegaraan baru menganut asas ius soli,
namun tanpa mengabaikan ius sanguinis.
BEBERAPA ASAS KHUSUS YANG JUGA MENJADI
DASAR PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN RI
u Asas
kepentingan nasional
u Asas
perlindungan maksimum
u Asas
persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
u Asas
kebenaran substantif
u Asas
nondiskriminatif
u Asas
pengakuan dan penghormatan terhadap
hak asasi manusia
u Asas
keterbukaan
u Asas
publisitas
Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan
u Banyak peraturan yang terkait secara langsung atau tidak
dengan persoalan kewarganegaraan sampai menjelang kemerdekaan.
u Akan tetapi, sejak kemerdekaan semua peraturan tersebut
berubah karena sejak Indonesia merdeka dan berdaulat pengertian tentang warga
negara dan kewarganegaraan Indonesia harus disesuaikan dengan rezim hukum baru
berdasarkan UUD 1945 sebagai konstitusi proklamasi.
Masa Berlakunya UU RI Nomor 3 Tahun 1946
u Diberlakukan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia
u Berlakunya UU ini merupakan wujud
pelaksanaan UUD 1945 Pasal 26
Menurut UU tersebut, yang dimaksud dengan warga negara adalah sebagai berikut.
u Penduduk
asli dalam daerah RI termasuk anak-anak
dari penduduk itu.
u Istri
seorang warga negara RI
u Keturunan
dengan warga negara RI yang kawin dengan warga negara asing
u Anak-anak
yang lahir dalam daerah wilayah RI yang tidak diketahui siapa orang tuanya
u Anak-anak
yang lahir dalam jangka waktu 300 hari, setelah ayahnya yang berkewarganegaraan
RI meninggal dunia
u Orang
yang bukan penduduk asli yang telah bertempat
tinggal selama 5 tahun berturut turut
dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin.
Apabila yang bersangkutan berkeberatan menjadi warga negara RI, ia boleh
menolak dengan alasan ia adalah warga negara lain.
Proses berbangsa dan
bernegara
- Perjuangan
melawan penjajah
- Kebangkitan
Nasional 20 Mei 1908
- Sumpah
Pemuda 28 Oktober 1928
- Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Kerangka dasar
kehidupan berbangsa dan bernegara
- Pancasila
sebagai falsafah, ideologi, dan dasar negara RI
- UUD 1945
sebagai Landasan Konstitusional
- Wawasan
Nusantara sebagai wawasan nasional
- Ketahanan
Nasional sebagai pendekatan konsepsional
Hak dan kewajiban
warga negara
Hak Warga Negara:
Ø Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak (Pasal 27 ayat
2)
Ø Hak mengeluarkan pendapat (Pasal 2 ayat 1)
Ø Hak beragama (pasal 29 ayat 2)
Ø Hak mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat 1), dll
Kewajiban Warga
Negara:
Ø Ikut serta dalam upaya bela negara (Pasal 27 ayat 3)
Ø Menghormati HAM orang lain (Pasal 28 J ayat 1)
Ø Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(pasal 30 ayat 1).
Ø Wajib mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31 ayat 2), dll.
Komentar
Posting Komentar