Postingan

Kewarganegaraan

Gambar
 1. Landasan Pendidikan Kewarganegaraan v   UU No.20 Tahun 2003 Pasal 37 ayat 3, “ Bahwa Kurikulum Pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Bahasa”. v   PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 9 ayat: Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap prodi. Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.   LATAR BELAKANG }   Bangsa Indonesia bertekad mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan, sehingga setiap warga negara berhak dan ikut serta dalam usaha pembelaan negara. }   Bangsa Indonesia cinta perdamaian, sehingga mempertahankan kedaulatan tidak harus dengan jalan perang. }   Bangsa Indonesia menganut politik bebas aktif, oleh karena itu pertahanan keluar bersifat defensif, ke dalam bersifat preventif